Menurut Yodi, suratnya itu diterima oleh Staf Sekretariat Umum Polda Sulsel pada 5 Juni 2023 pukul 12.21 Wita. Beberapa kali dirinya telah melakukan pengecekan melalui telepon 0411-515175, namun tidak pernah sekalipun tersambung. Hingga akhirnya, ayah almarhum Virendy, James Wehantouw didampingi kerabatnya yang juga wartawan senior di Sulsel, Yonathan Mandiangan sebanyak 2 kali turun langsung ke Mapolda Sulsel melakukan pengecekan.
Pengecekan pertama pada 14 Juni 2023, ayah almarhum dan kerabatnya itu mendatangi ruangan Sekretariat Umum Polda Sulsel yang kemudian diperoleh keterangan bahwa surat termaksud sudah didisposisi oleh Kapolda Sulsel dan diteruskan ke Ditreskrimum Polda Sulsel. Selanjutnya saat mempertanyakan lagi di ruangan Staf Ditreskrimum Polda, disampaikan suratnya telah dikirim ke bagian Wassidik Polda Sulsel.
Ketika ditanyakan di ruangan Staf Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel, jawaban yang diperoleh menyebutkan bahwa surat tersebut masih berada di meja Kabag Wassidik, AKBP Kadarislam Kasim namun pejabat bersangkutan sementara berada diluar kota. Salah seorang staf di ruangan ini menyampaikan akan menghubungi keluarga almarhum Virendy atau kuasa hukumnya jika sudah kembali dari daerah dan memberikan disposisi terkait perihal maksud surat itu.
Sekitar 12 hari berlalu belum juga ada kabar dari Staf Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel, kedua wartawan senior itu kembali mendatangi Mapolda Sulsel pada Senin (26/06/2023) siang. “Kekecewaan kembali mereka alami ketika disampaikan bahwa surat tersebut masih di meja Kabag Wassidik dan belum disposisi bagaimana tanggapan atau tindaklanjut terhadap permohonan yang diajukan kuasa hukum keluarga almarhum Virendy,” tandas Yodi.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya