Dihubungi terpisah via telepon selularnya, Yonathan Mandiangan yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Penasehat PWI Sulsel dan Ahli Pers dari Dewan Pers ini, mengakui jika dirinya bersama ayah kandung almarhum Virendy sudah sebanyak 2 kali mendatangi bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk mempertanyakan perihal surat permohonan gelar perkara khusus yang dilayangkan kuasa hukum Yodi Kristianto sejak 5 Juni 2023.
“Ketika pertama kali datang melakukan pengecekan, salah seorang Staf Wassidik menyampaikan surat termaksud masih di meja Kabag Wassidik, AKBP Kadarislam Kasim yang saat itu sedang berada di luar kota. Staf tersebut kemudian menjanjikan dalam 1-2 hari kedepan akan memberi kabar dengan menghubungi ayah almarhum Virendy. Namun hingga 12 hari berlalu, tidak pernah pihak keluarga ataupun kuasa hukum yang dihubungi oleh Staf Wassidik,” ujarnya.
Karena kabar yang diharapkan tak kunjung datang, Yonathan bersama ayah almarhum Virendy kembali mendatangi bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Dan lagi-lagi jawaban yang diperoleh sangat mengecewakan sebab belum ada tanggapan atau respon terhadap surat itu yang diberikan Kabag Wassidik. Seorang staf Wassidik kemudian menelepon Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros, Ipda Wawan dan meminta segera mengirim lapju (laporan kemajuan) penanganan kasus kematian mahasiswa Arsitektur FT Unhas ini.
“Dalam pembicaraan telepon tersebut staf Wassidik meminta Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros segera mengirim lapju untuk dipelajari Kabag Wassidik. Pada kesempatan itu, Ipda Wawan juga menyampaikan jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Maros tetapi dikembalikan lagi. Usai pembicaraan telepon, staf Wassidik meminta nomor HP milik ayah almarhum dan memberitahukan nanti akan dihubungi,” pungkas Yonathan yang berjanji akan datang lagi ke Mapolda Sulsel pada Senin mendatang.