Makassar, DNID Sulsel – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M Tanjung bantah tudingan pemberitaan yang beredar di beberapa media online mengenai terduga pelaku narkoba dibebaskan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dan menganggap pemberitaan tersebut merupakan tidak benar alias Hoax.
“pemberitaan di online tersebut sudah dihapus, ada apa? kan lucu. Pemberitaan itu dihapus harus dia pertanggung jawabkan,”jelas Kasat, Minggu (09/07) via WhatsApp.
Dirinya tidak tinggal diam dan akan ambil jalur tempuh laporkan oknum wartawan yang telah buat berita dan sudah tayang ini yang dianggap pelanggaran kode Etik yang sudah merugikan baginya terlebih mengenai berita tudingan suap oleh oknum satuan narkoba Polrestabes Makassar.
“Kan sudah jelas ada pemberitaan yang dilansir oleh media online bahwa pengakuan dari keluarganya, tentang ada transaksi uang itu tidak ada. Tidak ada sama sekali menyebut uang nominal ke petugas Satuan Narkoba itu uang tidak ada Sama sekali,”terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pihaknya tidak ada niat untuk membungkam teman-teman wartawan, melainkan semua ada aturannya.
“kami tidak ada niat untuk membungkam teman-teman jurnalis. Apalagi berita itu tanpa ada konfirmasi, klarifikasi, maupun wawancara terlebih dahulu, kalau dia wartawan, minimal memperkenalkan diri, lalu minta wawancara,”imbuhnya.
Doli mengatakan, bahwasannya apa yang diberitakan itu tidak benar adanya dan tidak seperti itu.
“karena secara prosedur untuk pelaku apalagi dikatakan penyalahgunaan, sebagaimana SEMA Pasal 4 tahun 2010 itu wajib direhab,”tuturnya.
Doli M. Tanjung menerangkan bahwa pihaknya juga telah menanamkan etika profesi sedari awal.
“ini sering saya sudah tanamkan tim saya dari awal, mewujudkan penyidik yang profesional dan proporsional, jujur, adil, beretika, santun, bertanggungjawab, menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM dalam proses penegakan hukum, Satuan Anggota Satnarkoba,”pungkas Kasat Narkoba Polrestabes Makassar itu.




























