Breaking News

Radio Player

Loading...

Satreskrim Meringkus Lima Pelaku Oknum Karyawan Mandala Finance, Usai Keroyok Pendemo Dimakassar

Minggu, 23 Juli 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, 23/07/2023). Polisi tangkap lima karyawan Mandala Finance yang mengeroyok pendemo di kantornya, Jalan Pelita Raya Kota Makassar, Sabtu 22 Juli 2023.

“Hari ini sudah kita amankan lima pelaku pengeroyokan terhadap pendemo dan sudah dilakukan penahanan terhadap kelima pelaku,”kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, Minggu 23 Juli 2023 sore.

Dimana dalam kejadian tersebut, tiga pendemo menjadi korban pengeroyokanAda pun kelima pelaku ini kata Hutagaol adalah karyawan dari Mandala Finance.

ads

“Kelima pelaku berinisial ANH, BF, CG, LAS, dan JF. Kita masih cari pelaku lain yang terlibat pengeroyokan,”bebernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motif kasus ini kata dia, berawal dari demonstrasi yang dilakukan serikat buruh dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait pemecatan salah satu karyawan Mandala Finence.

Dimana karyawan tersebut dipecat tanpa diberi pesangon oleh perusahaan Mandala Finance.

“Kita amankan pelaku berkat rekaman video saat terjadinya kekerasan secara bersama-sama, kemudian hasil visum,”jelasnya.

Akibat perbuatannya kelima pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-1 SUBS Pasal 170 ayat 1 KUHPidana.

Satreskrim Polrestabes Makassar Jatuhi Hukuman Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”Tutup

Berita Terkait

Bukan Hanya Penahanan: Polres Maros Gunakan Restorative Justice untuk Kasus Sabu Barang Bukti Kecil
Polsek Makassar Berhasil Bekuk Dua Pencuri, Barang Bukti: Gerobak dan Besi Plat
Ratusan Massa Demo Dikejaksaan Enrekang Terkait Kriminilisasi Dan Pemerasan Komisioner Baznas Oleh Padeli Eks Kejari
Pemilik Club Bravo SGR Terlibat,Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan
Dugaan Perselingkuhan Memanas, Mantan Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua II DPRD Jeneponto Lakukan Tes DNA
Pelaku Tabrak Pejalan Kaki Punagaya Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Korban Sambut Positif Tindakan JPU
Bahas Penerimaan Masyatakat Terhadap PLTN, UNS FGD Bersama Kementerian dan Lembaga
Pria Terduga Pelaku Pemerkosaan di Gowa Tewas Diamuk Massa,Diarak Warga Keliling Kampung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:50 WITA

Bukan Hanya Penahanan: Polres Maros Gunakan Restorative Justice untuk Kasus Sabu Barang Bukti Kecil

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:21 WITA

Polsek Makassar Berhasil Bekuk Dua Pencuri, Barang Bukti: Gerobak dan Besi Plat

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:09 WITA

Ratusan Massa Demo Dikejaksaan Enrekang Terkait Kriminilisasi Dan Pemerasan Komisioner Baznas Oleh Padeli Eks Kejari

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:48 WITA

Pemilik Club Bravo SGR Terlibat,Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:19 WITA

Dugaan Perselingkuhan Memanas, Mantan Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua II DPRD Jeneponto Lakukan Tes DNA

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:37 WITA

Pelaku Tabrak Pejalan Kaki Punagaya Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Korban Sambut Positif Tindakan JPU

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:08 WITA

Bahas Penerimaan Masyatakat Terhadap PLTN, UNS FGD Bersama Kementerian dan Lembaga

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:28 WITA

Pria Terduga Pelaku Pemerkosaan di Gowa Tewas Diamuk Massa,Diarak Warga Keliling Kampung

Berita Terbaru