Tanggal 20/6/23).dengan laporan polisi No B/252 /A.1/ RES 1.6 / 2023/ Reskrim. Tentang Dugaan Tindak pidana “Secara bersama-sama sebagaiman yang dimaksud pasal 170/KUHP Pidana.
Korban Berharap Pihak kepolisian Polrestabes Makasar agar memberi teguran jajaran Polsek tallo agar kami dapat perlindungan hukum Dan kami sangat mengharapkan agar pelaku segera di tangkap, Ungkap ibu (AM) ke Wartawan
Namun Saat dikonfirmasi AKP Ismail Kapolsek Tallo,Membenarkan Adanya laporan Korban dengan kasus pengeroyokan itu Kami sudah berjalan proses’nya.
Kuncinya (*)
Halaman Berita ini : 1 2