Lebih lanjut dikatakan Kanoh, jika pun tidak dibubarkan oleh Bupati Melawi, Dia meminta, agar Ketua TPAD diganti, dengan menempatkan orang-orang yang profesional sesuai bidang ilmu yang dimiliki, tidak melampaui kewenangan berbicara ke publik, tidak mengurusi yang bukan bidangnya dan mestinya fokus mengurusi tufoksinya saja sebagai TP3D untuk membangun daerah ke arah lebih baik.
“TP3D tugasnya sudah jelas, bukan malah ikut campur urusan partai koalisi dan lembaga DPRD hingga menyampaikan pendapat yang bukan kewenangan ke publik,” tegas Kanoh.
Tugas- tugas TP3D
1. Bersama perangkat daerah melaksanakan kajian dan analisis sesuai dengan bidang.
2. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bidang.
3. Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan bupati dan wakil bupati.
4. Memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan kebijakan bupati dan wakil bupati.
5. Melaksanakan pendampingan untuk program pembangunan bupati dan wakil bupati dan menyusun laporan.
6. Memperoleh data dan informasi pembangunan melalui perangkat daerah, instansi vertikal dan BUMD.
7. Berkonsultasi dan koordinasi dengan Sekretaris Daerah dan OPD
8. Menghadiri rapat yang dipimpin oleh Bupati Dan Wakil Bupati.
Halaman Berita ini : 1 2