Meski mereka tak lagi tercatat sebagai honorer daerah nantinya, jelas Darmawan, namun mereka tak perlu khawatir sebab nantinya tetap dipekerjakan dengan sistem outsourcing, namun status mereka tidak lagi tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
“Degan adanya solusi dari Pemerintah Daerah tersebut, maka mereka dipastikan masih dapat bekerja dengan dialihkan melalui pihak ketiga,” jelasnya.
Halaman Berita ini : 1 2