Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres Luwu Utara Bekuk Enam Pengedar Dan Sita 12.280 Butir Obat Keras

Selasa, 26 September 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, Dnid.co.id – Dalam bulan September 2023, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara Polda Sulawesi Selatan membekuk enam tersangka terkait kasus peredaran ilegal obat keras terbatas. Dari para tersangka disita puluhan ribu butir obat keras.

Keenam tersangka diamankan selama dalam bulan September 2023. “Total barang bukti obat keras sebanyak 12.280 butir,” sebut Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri di Markas Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Selasa 26 September 2023.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas THD sebanyak 9000 butir, Tramadol sebanyak 328 butir.

ads

Barang bukti obat keras yang disita jajaran Polres Luwu Utara selama pengungkapan kasus dalam bulan September dengan enam tersangka yang berada diwilayah Kecamatan Masamba, masing-masih inisial S (33 tahun), A (22), AI (22), Hd (22), S (18) dan R (18).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengatakan, tersangka pengedar obat keras ini mempunyai latar belakang berbeda-beda.

Peredaran ilegal obat keras itu disebut menyasar kalangan remaja hingga dewasa.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan juga Pasal 53 ayat 1 KUHP tindak pudana percobaan melakukan kejahatan . “Dengan ancaman hukuman pidana penjara (maksimal) 10 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar,” kata Kapolres

Kapolres mengatakan, penyidik masih mendalami kasus peredaran ilegal obat keras terbatas ini. “Insya Allah, nantinya akan berkembang ke penjual-penjual setelahnya,” kata dia.

Masyarakat diminta melaporkan kepada polisi jika mendapat informasi atau mengetahui adanya peredaran ilegal obat keras. Kapolres mengatakan, konsumsi obat keras yang tidak sesuai aturan ini dapat menimbulkan dampak negatif dan ketergantungan.

“Seandainya terus-terusan menggunakan bisa overdosis, yang bisa mengakibatkan kematian. Bisa juga keburu tertangkap oleh kepolisian, menjadi tahanan Polres Luwu Utara” jelasnya.

Pewarta: Yustus

Berita Terkait

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimko Jakbar Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak
Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi
Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:20 WITA

Sinergi TNI-Polri dan Forkopimko Jakbar Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:38 WITA

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:37 WITA

Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:08 WITA

HUT ke-80 TNI, Dandim 0502/Ju Beri Apresiasi Kepada Forkopimko Jakarta Utara

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Okt 2025 - 20:35 WITA

Kriminal Hukum

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Okt 2025 - 20:31 WITA