Kadis Kepangtan juga menegaskan, kasus positif rabies pada hewan peliharan seperti anjing di Melawi masih terjadi setiap tahunnya. Hanya saja jumlahnya fluktuatif.
“Tahun 2023, total 122 kasus Gigitan Hewan Peliharaan (GHPR), 2 (Dua) sampel positif, 104 (Seratus Empat) pemberian VAR dan terdapat 1 orang meninggal korban gigitan hewan peliharaan,” ungkap Kadis Syaiful.
“Dalam upaya melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyakit rabies di kabupaten Melawi telah dilaksanakan vaksinasi rabies di 9 (Sembilan ) kecamatan dan 38 desa,”jelasnya.
Namun, dirinya mengaku keterbatasan tenaga serta kondisi geografis dan topografis yang yang terbilang cukup sulit terjangkau menjadi salah satu kendala utama dalam memutuskan mata rantai penularan penyakit rabies di daerah itu.
“Tantangan kami kendala operasional serta akses yang sulit dan jumlah petugas sangat terbatas, sehingga cakupan vaksinasi pasti rendah,” tandasnya.
Syaiful juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Melawi agar tetap waspada terhadap gigitan anjing karena Melawi pada umunya belum terbebas dari kasus rabies.
Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan vaksinasi massal rabies ini, maka tujuan utama yaitu “Menuju Melawi Bebas Rabies”, dapat terwujud,” tandasnya.
Halaman Berita ini : 1 2