Melawi DNID Kalbar-Tiga organisasi kemasyarakatan (Ormas) besar di Kabupaten Melawi telah memediasi permasalahan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit status pribadi antara Eddy Hartono Wijaya alias Asang dan Rita Tjung.
Sebelumnya sengketa ini bermula atas penutupan atau pemagaran jalan poros antar Dusun di Desa Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh oleh TBBR Melawi atas perintah Rita Tjung.
Atas kejadian tersebut, tiga Ormas di Melawi yakni Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) dan Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) melakukan upaya mediasi antara pihak Eddy Hartono Wijaya alias Asang dan Rita Tjung, meminta kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut dengan musyawarah, Minggu (08/10) di Gedung MABT, Nanga Pinoh.

Setelah dilakukan pertemuan yang dipimpin Ketua DAD Melawi, Kluisen, berharap kedua belah pihak menemukan kesepakatan akan menyelesaikan permasalahan sengketa lahan kebun sawit ini dengan secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pertemuan itu ketiga Ormas itu merumuskan beberapa poin keputusan bersama diantaranya, menghindari terjadinya gesekan antara warga masyarakat, diperintahkan kepada TBBR untuk membuka atas penutupan atau pemagaran jalan poros itu.
Kemudian, mendukung aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan Perundang-undangan atas penutupan/pemagaran jalan poros yang mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat, berpotensi menimbulkan konflik antar warga.
Kesepakatan lainnya, kepada para pihak yang bersengketa agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak, mengubah, mengurangi, menghilangkan sebagian atau seluruh objek sengketa sampai dengan permasalahan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (Putusan Inkrah ).
Selain itu juga, diperintahkan segera membuka, membongkar, melepas semua atribut dan kelengkapan lainnya yang terpasang di jalan poros antar dusun di Desa Kebebu karena menggangu ketertiban umum.
Keputusan bersama itu ditandatangani masing-masing kedua belah pihak yang bersengketa, Ormas yang mediasi dan disaksikan KBO Sat Intelkam Polres Melawi Aipda Yakin Puas, Eddy Hartono Tanuwidjaja (Asang) bersama kuasa hukumnya Usman J. Sucipto Ombo dan Yustinus Bianglala.
Dihubungi terpisah, Rita Tjung, saat diminta tanggapannya terkait kesepakatan ini, mengatakan, bahwa tujuan saya, hanya agar orang yang tidak berhak atas kebun miliknya dan saya bisa
atasi sambil menunggu proses pelaporan dirinya di Polda Kalbar.
Ia juga menyebut masih menunggu hasil keputusan dari Pengadilan Negeri,”ujarnya.
Dia menambahkan, jalan poros yang ditutup merupakan areal lahan miliknya sendiri dan tidak ada pemukiman warga di areal perkebunan sawit,”jelasnya