Breaking News

Radio Player

Loading...

Hindari Konflik Antar Warga, 3 Ormas di Melawi Mediasi Sengketa Lahan Sawit Antara Eddy Hartono Wijaya dan Rita Tjung

Selasa, 10 Oktober 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Foto bersama

Foto bersama

Melawi DNID Kalbar-Tiga organisasi kemasyarakatan (Ormas) besar di Kabupaten Melawi telah memediasi permasalahan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit status pribadi antara Eddy Hartono Wijaya alias Asang dan Rita Tjung.

Sebelumnya sengketa ini bermula atas penutupan atau pemagaran jalan poros antar Dusun di Desa Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh oleh TBBR Melawi atas perintah Rita Tjung.

Atas kejadian tersebut, tiga Ormas di Melawi yakni Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) dan Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) melakukan upaya mediasi antara pihak Eddy Hartono Wijaya alias Asang dan Rita Tjung, meminta kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut dengan musyawarah, Minggu (08/10) di Gedung MABT, Nanga Pinoh.

ads

Setelah dilakukan pertemuan yang dipimpin Ketua DAD Melawi, Kluisen, berharap kedua belah pihak menemukan kesepakatan akan menyelesaikan permasalahan sengketa lahan kebun sawit ini dengan secara kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pertemuan itu ketiga Ormas itu merumuskan beberapa poin keputusan bersama diantaranya, menghindari terjadinya gesekan antara warga masyarakat, diperintahkan kepada TBBR untuk membuka atas penutupan atau pemagaran jalan poros itu.

Kemudian, mendukung aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan Perundang-undangan atas penutupan/pemagaran jalan poros yang mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat, berpotensi menimbulkan konflik antar warga.

Kesepakatan lainnya, kepada para pihak yang bersengketa agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak, mengubah, mengurangi, menghilangkan sebagian atau seluruh objek sengketa sampai dengan permasalahan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (Putusan Inkrah ).

Selain itu juga, diperintahkan segera membuka, membongkar, melepas semua atribut dan kelengkapan lainnya yang terpasang di jalan poros antar dusun di Desa Kebebu karena menggangu ketertiban umum.

Keputusan bersama itu ditandatangani masing-masing kedua belah pihak yang bersengketa, Ormas yang mediasi dan disaksikan KBO Sat Intelkam Polres Melawi Aipda Yakin Puas, Eddy Hartono Tanuwidjaja (Asang) bersama kuasa hukumnya Usman J. Sucipto Ombo dan Yustinus Bianglala.

Dihubungi terpisah, Rita Tjung, saat diminta tanggapannya terkait kesepakatan ini, mengatakan, bahwa tujuan saya, hanya agar orang yang tidak berhak atas kebun miliknya dan saya bisa

atasi sambil menunggu proses pelaporan dirinya di Polda Kalbar.

Ia juga menyebut masih menunggu hasil keputusan dari Pengadilan Negeri,”ujarnya.

Dia menambahkan, jalan poros yang ditutup merupakan areal lahan miliknya sendiri dan tidak ada pemukiman warga di areal perkebunan sawit,”jelasnya

Berita Terkait

Wabup Rahmat Hidayat Ajak Warga Jaga Ekosistem Perairan Umum
Suasana Penuh Kehangatan dan Kekeluargaan Mewarnai Acara Pelantikan PKDP Kota Tangerang
Polda Sulteng Permudah Layanan Dumas, Lapor Polisi Nakal Kini Bisa dari HP
Bahas Kebebasan Pers, Wakapolda Sulteng Tekankan Perlindungan bagi Jurnalis di Forum Diseminasi HAM
AKP H. Ramli Klarifikasi Soal Mobil Rubicon Viral: Dokumen Lengkap dan Pelat Sudah Diganti!
Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik
AKP H. Ramli Klarifikasi Dugaan Penggunaan Pelat Bodong: “Itu Mobil Saya, Surat-Surat Lengkap”
Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:11 WITA

Wabup Rahmat Hidayat Ajak Warga Jaga Ekosistem Perairan Umum

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:00 WITA

Suasana Penuh Kehangatan dan Kekeluargaan Mewarnai Acara Pelantikan PKDP Kota Tangerang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:10 WITA

Bahas Kebebasan Pers, Wakapolda Sulteng Tekankan Perlindungan bagi Jurnalis di Forum Diseminasi HAM

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:20 WITA

AKP H. Ramli Klarifikasi Soal Mobil Rubicon Viral: Dokumen Lengkap dan Pelat Sudah Diganti!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:49 WITA

Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WITA

AKP H. Ramli Klarifikasi Dugaan Penggunaan Pelat Bodong: “Itu Mobil Saya, Surat-Surat Lengkap”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WITA

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Wabup Rahmat Hidayat Ajak Warga Jaga Ekosistem Perairan Umum

Jumat, 10 Okt 2025 - 20:11 WITA

Pertanian

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Satgas Madago Raya Panen Jagung

Jumat, 10 Okt 2025 - 17:42 WITA