“Kasus dugaan tindak pidana korupsi jkn tahun 2018 -2023 pada rsud syekh yusuf yang sekarang sudah naik status penyelidikan dan itu sementara di proses dan sedang menunggu hasil audit bpk terkait dengan kerugian negara dan kami sudah melakukan kordinasi sebanyak dua kali kepada bpk dan tidak lama lagi hasilnya keluar dan setelah itu baru kami akan menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini” . Tutur kepala kasipitsus kejaksaan negeri gowa saat audiens bersama masa aksi.
Asfar selaku kordinator lapangan menegaskan pula bahwa aksi unjuk rasa ini akan tetap kami gelar hingga dengan kasus dugaan korupsi ini tuntas di tangani oleh pihak kejaksaan negeri gowa dan kami akan melakukan konsolidasi kembali guna menyikapi kasus dugaan tidak pidana korupsi ini dan hingga direktur utama RSUD Syekh Yusuf di periksa dan di copot dari jabatannya”. Tutup asfar dalam orasi ilmiahnya
Aksi unjuk rasa ini mengakibatkan kemacetan panjang pada ruas jalan trans Sulawesi aksi unjuk rasa ini pula sempat mengalami kericuhan beberapa kali antar massa aksi dengan pihak kepolisian mulai dari baku dorong-dorong hingga dengan ada pemukulan yang di alami oleh masa aksi yang di akibatkan oleh masa aksi yang membakar ban dan menahan mobil truk untuk di jadikan sebagai panggung orasinya dan bahkan masa aksi sempat mendobrak pintu kejaksaan negeri dan bahkan masa aksi mendapatkan lemparan dari arah dalam kantor kejaksaan ke arah masa aksi.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung dan berakhir dengan membubarkan diri dengan tertib setelah utusan kejaksaan menemui masa aksi di depan kantor kejaksaan negeri gowa.
Halaman Berita ini : 1 2