DNID.CO.ID – KAB. JENEPONTO. Lembaga pemberantas korupsi (LPK) Sulawesi Selatan resmi melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto ke Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Hal itu berdasarkan dari analisis dari tim LPK Sulsel bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi pada belanja barang dan jasa senilai atau sekitar Rp 107,9 miliar, belanja modal peralatan dan mesin senilai Rp 10, 6 miliar, dan belanja modal gedung dan bangunan senilai 254 Juta di tahun anggaran 2022.
Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar mengatakan bahwa berdasarkan dari kerja tim pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)diatas terjadi perubahan anggaran yang cukup signifikan sebelum dan sesudah pembelanjaan anggaran belanja pada lingkup dinas kesehatan tahun anggaran 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum penganggaran barang dan jasa senilai Rp 107 miliar lebih dan setelah mengalami perubahan anggaran tersebut naik menjadi Rp 115 miliar lebih, sedangkan belanja modal peralatan dan mesin senilai Rp 10 miliar lebih naik menjadi Rp 11 Miliar lebih,” ujar Hasan kepada wartawan usai melakukan pelaporan di kantor Kejaksaan, Senin (5/2/2024).
“Sementara untuk pembangunan modal belanja gedung Rp 254 juta lebih dan setelah mengalami perubahan anggaran anggaran naik menjadi R 9 miliar lebih,” lanjut Hasan merinci temuan LPK.
Pihaknya berharap kepada kepala kejaksaan negeri Jeneponto agar memeriksa pihak terkait yang terlibat dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto
“Saya berharap agar laporan kami segera diproses untuk menyelamatkan keuangan negara, laporan kami diterima oleh petugas PTSP Kejari Jeneponto Gina Ayu Amelia,” pungkasnya
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : harian.news