Breaking News

Radio Player

Loading...

Polsek Soreang Parepare Melimpahkan Terduga Pelaku penipuan ke Kejaksaan Negeri Parepare, 

Selasa, 6 Februari 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.CO.ID – Sulawesi Selatan. Polsek Soreang Polres Parepare kembali melimpahkan seorang pria berumur 30 tahun ke Kejaksaan Negeri Parepare, pria berumur 30 tahun ini berinisial WP beralamatkan di Kab. Pinrang, di duga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pelimpahan WP (30) bersama barang buktinya di lakukan Penyidik Polsek Soreang setelah Berkas Perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap, atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Parepare. Proses pelimpahan tersebut di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil pada hari Senin (5/2/2024) siang.

Kapolsek Soreang AKP. H. Muh. Amin, yang di konfirmasi melalui sambungan selulernya, membenarkan perihal pelimpahan WP (30).

ads

” Hari ini, kita limpahkan tersangka WP (30) bersama barang buktinya setelah Berkas Perkaranya di nyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan “. Kata H. Muh. Amin membenarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sebutkan H. Muh. Amin, tersangka WP di persangkakan melanggar pasal 378 subs 372 KUHP, penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

H. Muh. Amin juga menceritakan secara singkat tindak pidana yang dilakukan oleh WP (30).

” Laporan Polisinya tertanggal 19 Desember 2023, WP terlapor kasus penipuan dan penggelapan dengan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi panjar bangunan rumah kayu berjumlah Rp. 23.000.000.- (dua puluh tiga juta rupiah) tertanggal 10 November 2023 yang ditanda tangani oleh WP, dan barang bukti 3(tiga) lembar bukti transfer ke rekening dengan nomor rekening tersangka WP “. Tutur H. Muh. Amin.

Melengkapi keterangannya, Kapolsek sebutkan pelimpahan tersangka WP (30) dan barang buktinya di terima oleh Jaksa Penuntut Umum / Kasipidum Kejaksaan Negeri Parepare Andi Novianti Andriani, S.H.,M.H

Penulis : Herman

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Kapolsek Soreang Parepare

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 71 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:55 WITA

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Satlantas Polres Bima: Terima Kasih Guru Atas Dedikasinya

Selasa, 25 Nov 2025 - 23:30 WITA

Serba-Serbi

Pemda Gowa Dorong Percepatan Transformasi Tata Kelola Guru

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:26 WITA