dnid.co.id, Jeneponto.- Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan yang diterima Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diluar gaji dan tunjangan lain yang sah sebagai usaha peningkatan kesejahteraan ASN.
Untuk saat ini Aplikasi SIPEKERJA (Sistem Informasi Penilian Kinerja) Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah aktif dan diwajibkan kepada para ASN dan PPPK untuk melakukan penginputan pada indikator Perjanjian Kinerja (PK), Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan data absensi pada aplikasi tersebut.
Kewajiban penginputan data yang diminta tersebut akan menjadi pengukuran penilaian kinerja dan disiplin di setiap akun ASN, untuk selanjutnya menjadi dasar penetapan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima.
Kabid Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Pembinaan Aparatur Disiplin dan Pengembangan BKPSDM Jeneponto Andi Badariah menjelaskan bahwa penginputan data pada setiap indkator harus dilakukan secara berjenjang, yang dimulai dari atasan atau pimpinan hingga ke bawahan dalam satu unit kerja. Jika pimpinan tidak melakukan input data, maka secara otomatis, bawahan juga tidak bisa menginput. Apalagi muatan aplikasi ini beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Aplikasi tersebut dapat diakses pada laman www.sipekerja.jenepontokab.go.id
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk pembayaran TPP Bulan Januari 2024, maka sesuai petunjuk Kepala BKPSDM diharapkan seluruh ASN dan PPPK dapat menyelesaikan penginputan paling lambat Senin, 1 April 2024. Sehingga dapat dibayarkan sebelum Idul Fitri,” ungkapnya. (*)
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan



























