Breaking News

Radio Player

Loading...

Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak

Senin, 29 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, DNID.co.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam melaksanakan sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum ke masyarakat. Sosialisasi ini mengenai Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.

Hadir dalam kegiatan ini yakni Akademisi Masrur Razak dan Hartati yang bertindak sebagai narasumber. Agenda sosialisasi perda berlangsung di Hotel Aston, Senin (29/4/2024).

“Perda tentang perlindungan anak harus dipahami semua orang. Bahwa hak-hak anak wajib dipenuhi dan dilindungi oleh aturan,” tegas Apiaty.

Dijelaskan Apiaty, ada beberapa hak anak yang mesti diketahui oleh orang tua. Misalnya, hak untuk bermain, hak mendapat pendidikan, perlindungan hingga kesehatan dan peran dalam kebangsaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harapan kita Perda ini bisa menjadi acuan terhadap orang tua agar tidak terjadi salah didik,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Sosialisasi Perda, Nurlinda Azis mengatakan, anak ini amanah yang diberikan oleh AllahSWT, baik sebagai orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Sehingga, regulasi ini penting untuk diketahui semua golongan.

“Kalau kita pengusaha, maka usaha ini punya hubungan dengan perlindungan anak. Contoh, pekerjakan anak dibawah umur itu melanggar undang-undang,” katanya.

“Jadi, kalau ada pengusaha tidak paham Perda perlindungan anak maka rentan melakukan pelanggaran. Mereka anggap wajar tapi itu pelanggaran,” tambahnya. (*)

Simpan Gambar:

Penulis : Renaldy Pratama

Editor : Abdi M Said

Sumber Berita : redaksi

Berita Terkait

Masyarakat Lingkar Tambang Kepung Polres Enrekang, Tuntut Kapolres Dicopot dan IUP Tambang Emas Dicabut
16,5 Hektare Jagung Ditanam Serentak se-Sulsel, Kapolda Djuhandhani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Praktisi Hukum Minta Kapolri dan Komisi III DPR RI Objektif Menilai Kasus Iptu Nasrullah
Ringankan Beban Warga Jeneponto, Salmawati Paris Bagikan Ratusan Paket Sembako
Safari Ramadan di Eremerasa, Bupati Bantaeng Serahkan Bantuan untuk Masjid Nurul Muttaqin
29 Paket Sabu Disembunyikan dalam Kotak Lampu, Polisi Tangkap Pria Lampung di Mentok
Pemerintah Salurkan Bantuan Rp878,6 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
5.268 Personel Gabungan Disiagakan, Kapolda Sulsel Pimpin Rakor Ops Ketupat 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:51 WITA

Masyarakat Lingkar Tambang Kepung Polres Enrekang, Tuntut Kapolres Dicopot dan IUP Tambang Emas Dicabut

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:12 WITA

16,5 Hektare Jagung Ditanam Serentak se-Sulsel, Kapolda Djuhandhani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:07 WITA

Praktisi Hukum Minta Kapolri dan Komisi III DPR RI Objektif Menilai Kasus Iptu Nasrullah

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:10 WITA

Ringankan Beban Warga Jeneponto, Salmawati Paris Bagikan Ratusan Paket Sembako

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:50 WITA

Safari Ramadan di Eremerasa, Bupati Bantaeng Serahkan Bantuan untuk Masjid Nurul Muttaqin

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:26 WITA

29 Paket Sabu Disembunyikan dalam Kotak Lampu, Polisi Tangkap Pria Lampung di Mentok

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WITA

Pemerintah Salurkan Bantuan Rp878,6 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:01 WITA

5.268 Personel Gabungan Disiagakan, Kapolda Sulsel Pimpin Rakor Ops Ketupat 2026

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:44 WITA