dnid.co.id, Gowa – Bontomarannu, (Kamis, 02 Mei 2024) – Ratusan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Bontomarannu (ALPAR) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor CV. Karya Tirta Mandiri, Kecamatan Bontomarannu kabupaten Gowa, menuntut perusahaan untuk mematuhi undang-undang ketenagakerjaan dan menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Menurut koordinator lapangan, Ahmad Bachtiar, aksi ini dipicu oleh dua isu utama yang telah lama meresahkan para pekerja. Pertama, adalah PHK sepihak yang dilakukan oleh CV. Karya Tirta Mandiri yang dinilai tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, adalah masalah pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan standar Upah Minimu Provinsi/Kabupaten yang seharusnya diberlakukan.
“Kami hanya meminta perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Banyak dari kami yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan tanpa proses yang jelas, dan ini sangat mempengaruhi kehidupan keluarga kami,” ungkap Ahmad saat berorasi di hadapan massa.
Aksi demonstrasi yang awalnya berlangsung tertib kemudian mendapat perlawan dari aparat kepolisian setempat. Adapun naskah peryataan sikap yang layangkan oleh Aliansi Pemuda Bontomarannu (ALPAR) kepada CV. Karya Tirta mandiri :
“ Manyatakan bahwa : PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Kemudian dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi. Namun, perwakilan dari ALPAR mengatakan bahwa mereka telah berupaya berkali-kali untuk berdialog dengan manajemen CV. Karya Tirta Mandiri namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan