Breaking News

Radio Player

Loading...

Penyelenggaraan Bantuan Hukum Gratis oleh Pemerintah

Senin, 6 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, DNID.co.id – Sekretariat DPRD Makassar berharap warga dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah.

Demikian disampaikannya saat menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah atau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Senin (6/5/2024).

Rahmat Hidayat Amahoru sebagai narasumber mengatakan warga saat ini masih banyak yang kesulitan dalam menghadapi kasus hukum. Ada banyak masalahnya salah satunya tidak ada biaya.

ads

“Kalau untuk menyewa pengacara itu susah karena mesti keluarkan biaya yang tidak sedikit makanya ini perda nadir,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmat mengungkap anggarannya sudah disiapkan. Sisa warga melakukan pengajuan ke pemerintah.

“Ajukan maki saja, semuanya gratis. Pemerintah yang bayarkan pengacaranya,” tambahnya.

Rahmat juga berharap perda ini disebarluaskan sehingga banyak warga yang terbantu ketika terjerat masalah hukum.

Fadly yang juga selaku narasumber sosialisasi menjelaskan warga yang ingin mengajukan bantuan hukum gratis harus memenuhi syarat dan menyerahkan sejumlah dokumen.

“Seperti KTP, surat pengantar dari kelurahan dan RW, dan surat keterangan tidak mampu kemudian baru kita bisa mengajukan,” jelasnya.

Ia juga meminta warga untuk memanfaatkan bantuan hukum gratis bila diperlukan. “Makanya segera mengajukan kalau memang lagi terbelit masalah hukum,” lanjutnya. (*)

Penulis : Mursalim Thahir

Editor : Abdi M Said

Sumber Berita : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Usai Dikhianati, Mantan Suami Ungkap Rekam Jejak Istri hingga Terpilih Dewan di Takalar
Kodim 0502/Jakarta Utara Gelar Program KB KES Tahun 2025 di RPTRA RASELA
Ribuan Santri Ramaikan Pemkot Tangsel, Pilar: Mereka Aset dan Pondasi untuk Membangun Bangsa
Sekertaris Kelurahan Kebon Bawang Hadiri Pembacaan Tata Tertib Pemilihan Ketua Rt
Indo Jalito Peduli (IJP) Gelar Bhakti Sosial Bedah Rumah di Padang Pariaman
Melalui GOW, Padang Pariaman Mempersiapkan Generasi Emas 2045
Miris! Oknum Anggota DPRD Jeneponto Diduga Hamili Istri Orang Rekan Dewan Dari Takalar
Maknai Nilai Perjuangan, Golkar Makassar Gelar Ziarah ke TMP Panaikang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:01 WITA

Usai Dikhianati, Mantan Suami Ungkap Rekam Jejak Istri hingga Terpilih Dewan di Takalar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:22 WITA

Kodim 0502/Jakarta Utara Gelar Program KB KES Tahun 2025 di RPTRA RASELA

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:22 WITA

Ribuan Santri Ramaikan Pemkot Tangsel, Pilar: Mereka Aset dan Pondasi untuk Membangun Bangsa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:49 WITA

Sekertaris Kelurahan Kebon Bawang Hadiri Pembacaan Tata Tertib Pemilihan Ketua Rt

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:27 WITA

Indo Jalito Peduli (IJP) Gelar Bhakti Sosial Bedah Rumah di Padang Pariaman

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:14 WITA

Melalui GOW, Padang Pariaman Mempersiapkan Generasi Emas 2045

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:33 WITA

Miris! Oknum Anggota DPRD Jeneponto Diduga Hamili Istri Orang Rekan Dewan Dari Takalar

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:09 WITA

Maknai Nilai Perjuangan, Golkar Makassar Gelar Ziarah ke TMP Panaikang

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bupati JKA Buka MTQ Tingkat Kecamatan IV Koto Aur Malintang

Sabtu, 25 Okt 2025 - 00:04 WITA