Breaking News

Radio Player

Loading...

Polisi Selidiki Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kapal Wisata di Labuan Bajo

Selasa, 21 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, NTT – Ditpolairud Polda NTT, tengah melakukan penyidikan terhadap aktivitas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh salah satu Kapal phinisi yang merupakan kapal wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh anggota,” ujar Dirpolairud Polda NTT, Kombes. Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., dilansir dari laman Antaranews, Minggu (19/5/24).

Dua orang pelaku yang ditangkap tersebut adalah MD pemilik kapal dan juga RS penjual BBM subsidi jenis solar kepada MD. Keduanya merupakan warga Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat.

ads

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di atas kapal KM.Maheswari GT 109 saat tim patroli Ditpolairud Polda NTT KP.XXII-2007 menggelar patroli rutin di perairan Labuan Bajo pada Kamis (16/5) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim patroli melihat adanya aktivitas mencurigakan sehingga tim pun melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa MD melakukan aktivitas jual beli dan Pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar tanpa ijin usaha niaga dan pengangkutan serta tidak memiliki rekomendasi pengisian BBM bersubsidi.

Saat diperiksa di atas kapal ditemukan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 360 liter yang diisi di dalam 20 jerigen berukuran kurang lebih 18 Liter.

Usai menangkap MD tim kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku lainnya dengan insial “RS” yg juga menjual BBM tersebut kepada pemilik Kapal Maheswari di TPI Labuan Bajo.

“Kegiatan yang dilakukan MD dan RS sudah dilakukan tiga kali dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.

Diakhir kesempatan ia mengungkapkan bahwa kedua melanggar Pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana dirubah UU 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. “Keduanya terancam hukuman penjara maksimal enam tahun,” tutupnya.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Gubernur Sulsel Serahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan ATR 42-500 Asal Luwu Timur
Prof. Anhar Tegaskan Nuklir Energi Paling Aman, Indonesia Didorong Implementasikan PLTN
Hadiri Pelantikan HMI Cabang Takalar, Bupati Tekankan Sinergi untuk Kemaslahatan dan Pembangunan
Kuri Caddi Maros Jadi Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Program Prabowo
Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, RSUD Syekh Yusuf – BSI Lakukan Penandatanganan MoU
Bupati Takalar Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Pelantikan Panitia PTSL 2026, Bupati Gowa Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Berita ini 30 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:25 WITA

Gubernur Sulsel Serahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan ATR 42-500 Asal Luwu Timur

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:00 WITA

Hadiri Pelantikan HMI Cabang Takalar, Bupati Tekankan Sinergi untuk Kemaslahatan dan Pembangunan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:41 WITA

Kuri Caddi Maros Jadi Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Program Prabowo

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:59 WITA

Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, RSUD Syekh Yusuf – BSI Lakukan Penandatanganan MoU

Senin, 26 Januari 2026 - 20:41 WITA

Bupati Takalar Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Senin, 26 Januari 2026 - 19:46 WITA

Pelantikan Panitia PTSL 2026, Bupati Gowa Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:36 WITA

Pastikan Kamseltibcarlantas, Polres Bulukumba Aktif Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:41 WITA