Dnid.co.id-Makassar- Presiden BEM UNM Makassar,Hasrul Mengecam tindakan Represif aparat kepolisian, saat pengawalan aksi unjuk rasa Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI),Depan Kampus Unismuh Makassar, Jalan Sultan Alauddin Makassar, Senin 8 Juli 2024.
Presiden BEM UNM sekaligus Comandante angkatan 3 KAMRI, Hasrul Menjelaskan, Senin 8 Juli 2024,Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) Melakukan unjuk rasa di jln. Sultan Alauddin, Depan Kampus Unismuh. Menyikapi beberapa isu problematika Nasional, seperti mahalnya biaya pendidikan, Tabungan Perumahan Rakyat, dan Perampasan ruang hidup. Namun aksi yang dilakukan berujung tindakan repsesif dari aparat kepolisian bahkan tejadi penangkapan secara paksa.
“Saya selaku Presiden BEM UNM sekaligus Comandante angkatan 3 KAMRI mengecam tindakan represif dari aparat kepolisian karena telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan menyalahi prosedur pengamanan”, Kecam Hasrul.

“Bahkan melakukan tindakan penangkapan paksa sebanyak 8 orang kader KAMRI. Padahal pada saat itu massa aksi telah membacakan pernyataan sikap pertanda aksi telah selesai bahkan massa aksi sudah menuju jalan pulang namun ternyata pihak kepolisian malah melakukan penangkapan paksa.” Lanjut Hasrul
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain penangkapan terjadi adu tarik antara mahasiswa dan kepolisian. sebagaimana tayangan video lengkap yang tersebar, dimana aparat kepolisian pertama kali ingin melakukan sentuhan fisik namun peserta massa aksi melakukan tindakan pembelaan diri yang mengakibatkan satu polisi terjatuh.
“Saya juga menyayangkan pemberitaan bahwa terjadi pengeroyokan terhadap aparat kepolisian padahal ketika kami teliti melihat video yang tersebar, jelas bahwa pihak kepolisian yang pertama ingin melakukan tindakan fisik ke massa aksi. Namun kawan-kawan tentu melakukan pembelaan diri”, Ucap Hasrul.
Hasrul juga berharap agar peristiwa yang terjadi diberitakan dengan informasi yang berimbang guna memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Saya berharap agar media memberitakan informasi yang berimbang, sebab saya percaya bahwa medialah yang menjadi pilar ke empat demokrasi. Menjadi harapan masyarakat untuk mencari informasi yang fakultual disetiap kejadian”, Harapnya.
Lanjut Hasrul menambahkan,sampai hari ini, Ada 8 orang kawan-kawan KAMRI yang ditahan oleh Polrestabes Makassar. Penetapan tersangka 8 orang kader KAMRI cacat prosedural dan mencederai nilai-nilai demokrasi. Padahal aksi menyuarakan pendapat dan aspirasi dimuka umum telah dipayungi secara hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UUD 1945.
“Saya selaku Presiden BEM UNM mengecam segala bentuk tindakan sewenang-wenang pihak kepolisian dan mengajak seluruh elemen untuk menyuarakan kebenaran dan melawan segala bentuk pembungakam, Stop Kriminalisasi aktivis”,Tutup Hasrul.
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Rilis Presiden BEM UNM Makassar