Dnid.co.id-Makassar-Koalisi Gerakan Anti Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di Jakarta, Medan, Lampung, dan Makassar, yang tengah aktif melakukan advokasi penerapan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan, menanggapi pernyataan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai wacana penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi minuman berpemanis, Rabu (17/7/2024).
Dalam pemberitaan media pada tanggal 11/07/2024 diketahui bahwa, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyebutkan bahwa tujuan penerapan SNI untuk minuman berpemanis sama seperti cukai, yaitu guna menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Kemenperin berpendapat bahwa penerapan SNI lebih tepat dibandingkan dengan pengenaan cukai karena dianggap lebih ketat dan membawa konsekuensi pidana bagi pelanggar.
Namun, Koalisi Gerakan Anti MBDK berpendapat bahwa langkah ini mungkin tidak sepenuhnya efektif dalam mengurangi konsumsi minuman berpemanis dan mencapai tujuan kesehatan masyarakat. Koalisi menekankan beberapa poin penting berikut:
I.CUKAI SEBAGAI INSTRUMEN EFEKTIF:
Pengalaman global menunjukkan bahwa penerapan cukai pada minuman berpemanis telah berhasil menurunkan konsumsi dan meningkatkan kesadaran konsumen tentang dampak buruk dari konsumsi berlebihan gula. Cukai memberikan sinyal harga yang kuat kepada konsumen untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis.
Nilai Valuasi Ekonomi dan Kesehatan dari Dampak Penundaan u Cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia :
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 5 6 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi