Breaking News

Radio Player

Loading...

Polda Sulteng Ungkap Pengiriman Satu Kg Sabu Asal Sumut Jalur Ekspedisi

Kamis, 18 Juli 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id – Palu – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali mengungkap peredaran gelap narkoba melalui jasa ekspedisi.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan adanya pengungkapan narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Iya benar memang ada pengungkapan narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” kata Kasubbid Penmas menjawab konfirmasi media di Palu melalui pesan whatsapp, Kamis (18/7/2024)

ads

Pengungkapan dilakukan pada hari Sabtu (30/6/2024) lalu, di Jalan Pulau Halmahera Palu Timur Kota, Palu, setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi masyarakat, jelas AKBP Sugeng Lestari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana saat itu sebut Sugeng, tersangka inisial K (39) akan menjemput barang di salah satu perusahaan ekspedisi. Setelah diambil pelaku langsung ditangkap dan digledah terhadap barang yang ada dalam Dos Aqua.

“Saat Dos dibuka dan diperiksa ditemukan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dicampur dengan makanan ringan,” ungkap Kasubbid Penmas.

Kepolisian tidak berhenti sampai disitu, hasil pemeriksaan kata Sugeng, tersangka K mengaku disuruh oleh H yang beralamat di Jalan Thamrin Palu. Tim langsung bergerak menangkap H untuk dibawa ke Polda Sulteng.

Kasubbid Penmas juga menyebut, narkotika jenis sabu dalam kemasan bertuliskan Guanyinwang memiliki berat kurang lebih 1 kilogram, merupakan paket yang dikirim dari Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polda Sulteng, diduga melanggar pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun paling lama 20 tahun, pungkasnya.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PAW Diduga Cacat Hukum dan Saksi Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan PAW Keturunan Nannu Karaeng Lakiung
Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang
Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus
Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan
Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate
Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:16 WITA

PAW Diduga Cacat Hukum dan Saksi Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan PAW Keturunan Nannu Karaeng Lakiung

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:41 WITA

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:20 WITA

Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:37 WITA

Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:28 WITA

Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:41 WITA