Dnid.co.id,- Bone – Upaya pemerintah melalui Kementerian Agama melakukan pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan pondok pesantren diharapkan bisa disikapi secara serius dan proaktif oleh seluruh pemangku kepentingan yang ada. Pengembangan mekanisme rujukan terpadu dari pesantren menuju layanan perlindungan dan kesejahteraan anak menjadi salah satu langkah yang harus didukung.
Hal ini disampaikan H. Ali Yafid disela sambutannya saat melakukan lawatan kerja perdana pasca dilantik selaku Kepala Bidang PD. Pontren Kanwil Kemenag Sulsel dalam kegiatan bertajuk Pengembangan Mekanisme Rujukan Terpadu di Pondok Pesantren Al Ikhlas Ujung Kabupaten Bone,Sulawesi selatan,Sabtu (10/08/2024).
Kepala Bidang PD. Pontren mengutarakan sebelumnya telah lahir Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama yang merupakan langkah maju signifikan dalam perlindungan hak-hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari tindak kekerasan seksual.
Dirinya juga memberi apresiasi terhadap kegiatan yang diprakarsai oleh Unicef, Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Kab. Bone dan PP. Al Ikhlas Ujung Bone. Ini merupakan salah satu aspek kunci dengan melakukan tindakan yang konsisten dan patut menjadi contoh bagi pondok pesantren lainnya di Sulawesi Selatan, ujar Ali Yafid.
Selain itu, Kabid Pontren juga meminta agar tidak ada lagi anak disekitar pesantren yang putus sekolah karena terkendala biaya. Pesantren harus hadir memberikan fasilitas Pendidikan yang memadai bagi mereka, tutupnya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi