Diduga Remas Alat Vital Santriwati, Oknum Guru Mengaji di Jeneponto Diringkus Polisi

Karikatur pelecehan seksual terhadap anak. (Foto:Ist)

Karikatur pelecehan seksual terhadap anak. (Foto:Ist)

DNID.CO.ID-JENEPONTO- Seorang oknum Guru Mengaji berinisial B (55) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan perbuatan Asusila terhadap enam orang santriwatinya. Pelaku diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Jeneponto di Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (31/12/2025) usai pihak kepolisian menerima laporan resmi dari orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban dugaan pencabulan.

Oknum guru mengaji (pakai songkok) sedang diperiksa penyidik Unit PPA Polres Jeneponto. (Foto:Ist)

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, yang masih berusia di bawah umur, memberanikan diri mengungkap peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Informasi tersebut kemudian menyebar ke warga sekitar hingga akhirnya dilaporkan ke Mapolres Jeneponto.

Menyikapi laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di kediamannya guna mencegah potensi aksi main hakim sendiri oleh warga.

Saat ini, B masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa. (Foto:Ist)

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengungkapkan bahwa aksi tidak bermoral tersebut diduga dilakukan pelaku di tempat mengaji yang berada di rumahnya sendiri.

“Pelaku merupakan guru mengaji di rumahnya. Ia melancarkan aksinya saat sedang proses mengajar. Modusnya dengan mendekati korban, memeluk, hingga melakukan tindakan pelecehan fisik (meremas alat vital korban),” ujar AKP Nurman kepada awak media, Kamis (1/1/2026).

Hingga kini, tercatat enam Santriwati telah melapor sebagai korban. Mengingat seluruh korban masih anak-anak, kepolisian turut melibatkan tenaga profesional untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami para korban.

Polres Jeneponto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi panutan.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas AKP Nurman.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan saat ini proses hukum masih terus berjalan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi lingkungan pendidikan dan pergaulan anak. Warga diminta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau perilaku mencurigakan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Simpan Gambar:

Jumat, 2 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Alam

Editor: Daeng Sunu

Sumber Berita: Siaran Pers

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Siswa RHIS Raih Prestasi Gemilang di Kejurda Karate-do Forki Sulsel 2026
Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Ciptakan Generasi Cinta Qurani,Gowa Berhasil Capai Target Lima Besar MTQ XXXIV Tingkat Sulsel
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
PT PMM Buka Suara: Tidak Ada Penahanan, Hanya Verifikasi Kadar Sesuai Regulasi
Oknum Anggota DPRD Gowa Diduga Terlibat Miliki Alat Tambang Galian C Ilegal di Pa’bentengan
Berita ini 287 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:40 WITA

Siswa RHIS Raih Prestasi Gemilang di Kejurda Karate-do Forki Sulsel 2026

Senin, 20 April 2026 - 17:38 WITA

Ciptakan Generasi Cinta Qurani,Gowa Berhasil Capai Target Lima Besar MTQ XXXIV Tingkat Sulsel

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Senin, 20 April 2026 - 11:45 WITA

PT PMM Buka Suara: Tidak Ada Penahanan, Hanya Verifikasi Kadar Sesuai Regulasi

Sabtu, 18 April 2026 - 22:38 WITA

Oknum Anggota DPRD Gowa Diduga Terlibat Miliki Alat Tambang Galian C Ilegal di Pa’bentengan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WITA

Anggaran Miliaran Digelontorkan, Pemkab Padang Pariaman Pulihkan Sekolah Terdampak

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Senin, 20 Apr 2026 - 22:21 WITA

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA