Diduga Remas Alat Vital Santriwati, Oknum Guru Mengaji di Jeneponto Diringkus Polisi

Karikatur pelecehan seksual terhadap anak. (Foto:Ist)

Karikatur pelecehan seksual terhadap anak. (Foto:Ist)

DNID.CO.ID-JENEPONTO- Seorang oknum Guru Mengaji berinisial B (55) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan perbuatan Asusila terhadap enam orang santriwatinya. Pelaku diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Jeneponto di Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (31/12/2025) usai pihak kepolisian menerima laporan resmi dari orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban dugaan pencabulan.

Oknum guru mengaji (pakai songkok) sedang diperiksa penyidik Unit PPA Polres Jeneponto. (Foto:Ist)

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, yang masih berusia di bawah umur, memberanikan diri mengungkap peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Informasi tersebut kemudian menyebar ke warga sekitar hingga akhirnya dilaporkan ke Mapolres Jeneponto.

Menyikapi laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di kediamannya guna mencegah potensi aksi main hakim sendiri oleh warga.

Saat ini, B masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa. (Foto:Ist)

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengungkapkan bahwa aksi tidak bermoral tersebut diduga dilakukan pelaku di tempat mengaji yang berada di rumahnya sendiri.

“Pelaku merupakan guru mengaji di rumahnya. Ia melancarkan aksinya saat sedang proses mengajar. Modusnya dengan mendekati korban, memeluk, hingga melakukan tindakan pelecehan fisik (meremas alat vital korban),” ujar AKP Nurman kepada awak media, Kamis (1/1/2026).

Hingga kini, tercatat enam Santriwati telah melapor sebagai korban. Mengingat seluruh korban masih anak-anak, kepolisian turut melibatkan tenaga profesional untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami para korban.

Polres Jeneponto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi panutan.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas AKP Nurman.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan saat ini proses hukum masih terus berjalan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi lingkungan pendidikan dan pergaulan anak. Warga diminta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau perilaku mencurigakan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 2 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Alam

Editor: Daeng Sunu

Sumber Berita: Siaran Pers

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Berita ini 296 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA