Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres Morowali Tangkap Mucikari dan PSK di Penginapan

Jumat, 23 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id, Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Polda Sulteng menggelar konferensi pers pada Jumat, 23 Agustus 2024 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Agus Salim didamping Kasi Humas Ipda Abd Hamid terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan praktek prostitusi online di wilayah hukumnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang di media sosial dan investigasi mendalam oleh Satreskrim Polres Morowali, didapati bahwa di salah satu penginapan di Bahodopi sering dijadikan tempat berlangsungnya kegiatan prostitusi online.

Operasi TPPO yang dilakukan Satreskrim Polres Morowali berhasil mengungkap modus operandi dari praktik ini, di mana seorang mucikari berinisial MR alias N, seorang wanita berusia 22 tahun, bertindak sebagai penghubung antara pekerja seks komersial (PSK) dan pria hidung belang.

ads

“Mucikari tersebut menggunakan aplikasi Me Chat untuk mencari pelanggan pria dan mengarahkan mereka ke kamar yang telah dipesan sebelumnya,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan transaksi seksual, PSK diharuskan menyerahkan hasil uang prostitusi kepada MR, yang kemudian MR memberikan gaji kepada PSK sebesar Rp. 3.500.000 untuk tujuh hari kerja.

MR juga menanggung biaya penginapan, makan, dan kebutuhan kosmetik PSK, serta mengambil keuntungan sebesar Rp. 500.000 hingga Rp. 1.000.000 setiap tujuh hari kerja.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, Satreskrim Polres Morowali berhasil menangkap tersangka MR di penginapan dan mengamankan enam korban wanita yang menjadi PSK.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Herman

Berita Terkait

Warga Gowa Protes! Diduga Oknum Polwan Polda Sulsel Blokir Pajak Kendaraan Gara-Gara Masalah Pribadi
Bupati Gowa Turun Langsung Tinjau Warga Terdampak Angin Puting Beliung
Dishub Makassar Klarifikasi Insiden di Jalan Bandang: Hanya Kesalahpahaman
Wow! Oknum Dishub Makassar Mengaku Wartawan Saat Operasi Penertiban
Pagi Hangat, Dua Seragam Satu Persaudaraan,Kapolda Hendro Pamit Hangat di HUT TNI
Pemilihan Ketua BEM FH UMI Disorot: Dugaan Intervensi Birokrasi dan Minim Transparansi
Kapolda Hendro Pandowo Pastikan Aspirasi Rakyat Terlindungi
Diduga Tak Bayar Jasa Alat Berat Rp41,9 Juta, Pria Asal Gowa Mengaku Malah Diusir Oknum DPRD Makassar
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:08 WITA

Warga Gowa Protes! Diduga Oknum Polwan Polda Sulsel Blokir Pajak Kendaraan Gara-Gara Masalah Pribadi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:57 WITA

Bupati Gowa Turun Langsung Tinjau Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:43 WITA

Dishub Makassar Klarifikasi Insiden di Jalan Bandang: Hanya Kesalahpahaman

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:53 WITA

Wow! Oknum Dishub Makassar Mengaku Wartawan Saat Operasi Penertiban

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:30 WITA

Pagi Hangat, Dua Seragam Satu Persaudaraan,Kapolda Hendro Pamit Hangat di HUT TNI

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:35 WITA

Pemilihan Ketua BEM FH UMI Disorot: Dugaan Intervensi Birokrasi dan Minim Transparansi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:48 WITA

Kapolda Hendro Pandowo Pastikan Aspirasi Rakyat Terlindungi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:16 WITA

Diduga Tak Bayar Jasa Alat Berat Rp41,9 Juta, Pria Asal Gowa Mengaku Malah Diusir Oknum DPRD Makassar

Berita Terbaru

Sosial Politik

Alun-Alun Pamulang Jadi Tempat Favorit Warga untuk Olahraga Santai

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:44 WITA

Kriminal Hukum

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Okt 2025 - 20:35 WITA

Kriminal Hukum

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Okt 2025 - 20:31 WITA