Breaking News

Pilkada dan Calon Tunggal, Kotak Kosong Bukan Pilihan Kosong

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Bikin Website Murah

Oleh: Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)

Jakarta DNID.co.id – PADA 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik dengan menurunkan ambang batas dari 20% kursi DPRD atau 25% suara sah menjadi 6,5% hingga 10% berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap. MK memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai politik, termasuk partai-partai kecil, untuk berpartisipasi dalam pencalonan kepala daerah. Perubahan ini membawa implikasi yang luas bagi dinamika politik lokal dan penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.

Keputusan MK ini jelas membuka peluang bagi partai-partai politik yang sebelumnya kesulitan memenuhi ambang batas tinggi untuk mencalonkan kepala daerah. Dengan penurunan ambang batas ini, lebih banyak partai dapat mengusung kandidat, sehingga memperkaya pilihan bagi pemilih. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi lokal, karena dengan lebih banyak calon, masyarakat dapat memilih kandidat yang lebih sesuai dengan aspirasi mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbukanya peluang ini juga dapat meningkatkan persaingan sehat di antara calon-calon kepala daerah. Partai-partai politik akan terdorong untuk mengusung calon-calon yang memiliki integritas, kapabilitas, dan visi yang jelas untuk membangun daerah. Pada akhirnya, hal ini dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang lebih kompeten dan berkualitas.

Fenomena Calon Tunggal dan Kotak Kosong*

Namun demikian, meski ambang batas diturunkan, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat fenomena calon tunggal di beberapa daerah. Berdasarkan data terbaru, terdapat 43 kabupaten/kota dan 1 provinsi yang akan berhadapan dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong. Situasi ini menggambarkan adanya dominasi politik di beberapa wilayah, di mana satu kandidat mampu menguasai dukungan mayoritas partai politik.

Penulis : Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)

Sumber Berita : DPP PJS

Berita Terkait

Ironi Politik Uang dan Kedunguan Pemilih.
Prof Sutan Imbau Pajak Jangan Memberatkan Rakyat Miskin, Buat Makan Sehari-hari saja Sangat Sulit.
Penyelewengan Demokrasi
Cara Mencegah Politik Uang Dalam Pilkada
Memahami Situasi Politik di Pangkalpinang: Perspektif Relawan Kotak Kosong
Pernyataan Dato’ Sri Dr H Ramli Sutanegara Memilih Kotak Kosong Sebagai Tindakan Yang Sia-sia Adalah Sebuah Pandangan Yang Sempit
Gerakan Moral Mendukung Kotak Kosong Adalah Bentuk Perjuangan Rakyat Merubah Rencana Hegemoni Oligarki Calon Penguasa dan Para Elit Partai Politik
Erzaldi: Sosok Kuat di Panggung Politik Babel 2024
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 05:25 WIB

Ironi Politik Uang dan Kedunguan Pemilih.

Senin, 18 November 2024 - 21:37 WIB

Prof Sutan Imbau Pajak Jangan Memberatkan Rakyat Miskin, Buat Makan Sehari-hari saja Sangat Sulit.

Sabtu, 16 November 2024 - 19:32 WIB

Penyelewengan Demokrasi

Kamis, 14 November 2024 - 12:36 WIB

Cara Mencegah Politik Uang Dalam Pilkada

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:58 WIB

Memahami Situasi Politik di Pangkalpinang: Perspektif Relawan Kotak Kosong

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:39 WIB

Pernyataan Dato’ Sri Dr H Ramli Sutanegara Memilih Kotak Kosong Sebagai Tindakan Yang Sia-sia Adalah Sebuah Pandangan Yang Sempit

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:24 WIB

Gerakan Moral Mendukung Kotak Kosong Adalah Bentuk Perjuangan Rakyat Merubah Rencana Hegemoni Oligarki Calon Penguasa dan Para Elit Partai Politik

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:51 WIB

Erzaldi: Sosok Kuat di Panggung Politik Babel 2024

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bupati Gowa Sebut Pendidikan Kunci Peningkatan SDM Unggul

Kamis, 21 Nov 2024 - 21:23 WIB