Breaking News

Pilkada dan Calon Tunggal, Kotak Kosong Bukan Pilihan Kosong

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Bikin Website Murah

*Pengaturan Perolehan Suara dan KPU*

Menurut Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Namun, dalam situasi dengan calon tunggal, penegasan lebih lanjut diperlukan. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga menyatakan bahwa pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang. Berbeda dengan calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong dimana pasangan ini wajib menang dengan suara sah yang diperoleh melebihi 50%. Jika tidak, skenario kemenangan kotak kosong harus dihadapi, dan aturan tentang Pilkada ulang perlu dijalankan dengan tegas dan konsisten.

Penting bagi penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam Pilkada, termasuk konsekuensi memilih kotak kosong. Edukasi ini harus menyentuh aspek-aspek teknis mengenai apa yang terjadi jika kotak kosong menang, serta dampaknya terhadap pemerintahan daerah dan proses demokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan rasional dalam Pilkada. Selain itu, masyarakat yang teredukasi dengan baik juga dapat mengawal proses demokrasi dengan lebih aktif, termasuk memantau dan memastikan integritas proses Pilkada.

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin berdasarkan visi, misi, dan kemampuan yang nyata, bukan hanya karena kurangnya pilihan. Melalui pengawasan dan partisipasi aktif dari semua pihak, Pilkada dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penulis : Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)

Sumber Berita : DPP PJS

Berita Terkait

Yuri : Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Pembentukan Holding Company di Babel
Ironi Politik Uang dan Kedunguan Pemilih.
Prof Sutan Imbau Pajak Jangan Memberatkan Rakyat Miskin, Buat Makan Sehari-hari saja Sangat Sulit.
Penyelewengan Demokrasi
Cara Mencegah Politik Uang Dalam Pilkada
Memahami Situasi Politik di Pangkalpinang: Perspektif Relawan Kotak Kosong
Pernyataan Dato’ Sri Dr H Ramli Sutanegara Memilih Kotak Kosong Sebagai Tindakan Yang Sia-sia Adalah Sebuah Pandangan Yang Sempit
Gerakan Moral Mendukung Kotak Kosong Adalah Bentuk Perjuangan Rakyat Merubah Rencana Hegemoni Oligarki Calon Penguasa dan Para Elit Partai Politik
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 09:29 WIB

Yuri : Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Pembentukan Holding Company di Babel

Rabu, 20 November 2024 - 05:25 WIB

Ironi Politik Uang dan Kedunguan Pemilih.

Senin, 18 November 2024 - 21:37 WIB

Prof Sutan Imbau Pajak Jangan Memberatkan Rakyat Miskin, Buat Makan Sehari-hari saja Sangat Sulit.

Sabtu, 16 November 2024 - 19:32 WIB

Penyelewengan Demokrasi

Kamis, 14 November 2024 - 12:36 WIB

Cara Mencegah Politik Uang Dalam Pilkada

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:58 WIB

Memahami Situasi Politik di Pangkalpinang: Perspektif Relawan Kotak Kosong

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:39 WIB

Pernyataan Dato’ Sri Dr H Ramli Sutanegara Memilih Kotak Kosong Sebagai Tindakan Yang Sia-sia Adalah Sebuah Pandangan Yang Sempit

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:24 WIB

Gerakan Moral Mendukung Kotak Kosong Adalah Bentuk Perjuangan Rakyat Merubah Rencana Hegemoni Oligarki Calon Penguasa dan Para Elit Partai Politik

Berita Terbaru