Dari hasil gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa kasus ini lebih bersifat administratif daripada pidana. Oleh karena itu, Polres Majene memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dan melimpahkan perkara ini kepada instansi berwenang, seperti inspektorat, untuk penanganan lebih lanjut.
“Dengan penghentian penyelidikan ini, Polres Majene berharap pihak-pihak terkait dapat mengambil langkah perbaikan yang diperlukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang,” terang AKP Budi.
Tampak juga hadir dalam kegiatan Konferensi Pers Kasi Humas Iptu Suyuti, kasi Propam Iptu Slamet Riyadi serta pada penyidik Satreskrim Polres Majene.
Halaman Berita ini : 1 2
Penulis : Herman