Hak-hak tersebut, menurut Eka, meliputi hak untuk mengikuti kampanye, debat publik, hingga mendapat perlakuan yang setara dari penyelenggara pemilu.
Kotak Kosong Punya Hak yang Sama
M Natsir, Koordinator Gerakan PPK (Pilih Kotak Kosong), turut mendukung pernyataan Eka. Dia mengatakan bahwa Kotak Kosong memang tidak bernyawa, tetapi para relawan yang mendukungnya siap menjadi “nyawa” Kotak Kosong dalam memperjuangkan hak politiknya di Pilkada Kota Pangkalpinang 2024.
“Kotak kosong memang tidak bisa berbicara, tetapi kami yang akan berbicara atas nama Kotak Kosong. Kami siap menjadi perwakilan Kotak Kosong dan akan mengikuti seluruh tahapan Pilkada, mulai dari kampanye hingga debat,” tegas Natsir.
Dia juga menambahkan bahwa Kotak Kosong dilindungi oleh undang-undang, sehingga memiliki hak yang sama dengan calon lain yang diusung partai politik.
Menurutnya, sudah seharusnya wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Pangkalpinang turut memperjuangkan hak ini demi keadilan dan demokrasi yang lebih baik.
“Kami bukan hanya bicara soal Pilkada ini, tapi juga tentang pentingnya keberadaan Kotak Kosong dalam menjaga kualitas demokrasi. Kotak Kosong menjadi alternatif bagi masyarakat yang mungkin tidak puas dengan calon yang ada,” tambah Natsir.
DPRD Diharap Ambil Sikap
Surat audiensi yang dilayangkan oleh para relawan Kotak Kosong menuntut DPRD Kota Pangkalpinang segera menindaklanjuti permintaan konsultasi tersebut. Mereka berharap para anggota DPRD yang baru dilantik dapat menunjukkan sikap proaktif dalam memperjuangkan hak politik Kotak Kosong.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Jaya
Editor : Redaksi Babel
Sumber Berita : Kantor Berita Online Babel