Menurut Eka, meski belum ada tanggapan resmi dari DPRD, masyarakat Pangkalpinang berharap besar pada langkah-langkah konkrit dari para wakil rakyat tersebut.
“Kami menunggu respons dari DPRD. Jika tidak ada langkah lanjut, tentu kami akan terus memperjuangkan ini di berbagai jalur. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai keterlibatan Kotak Kosong di Pilkada,” tuturnya.
Para relawan menyatakan bahwa mereka siap melakukan berbagai upaya lain jika audiensi dengan DPRD tidak membuahkan hasil. Mereka akan terus mendesak agar hak Kotak Kosong dihormati dan dilindungi oleh undang-undang, termasuk hak-haknya dalam tahapan Pilkada.
Gerakan Demokrasi Alternatif
Keberadaan Kotak Kosong dalam Pilkada bukan sekadar simbol kekecewaan masyarakat terhadap calon-calon yang ada, tetapi juga sebagai wujud dari upaya menjaga kualitas demokrasi.
Para relawan menilai bahwa Kotak Kosong memberi kesempatan bagi warga yang merasa tidak puas untuk mengekspresikan pilihan mereka secara konstitusional.
“Ini bukan hanya soal menang atau kalah, tapi soal keadilan dalam berdemokrasi. Hak Kotak Kosong sebagai salah satu kontestan harus diakui. Ini adalah wujud nyata dari partisipasi politik masyarakat dalam bentuk lain,” pungkas Eka.
Kini masyarakat Kota Pangkalpinang menunggu kepastian dan sikap dari DPRD terkait permohonan audiensi ini. Jika hak Kotak Kosong diakui dan didukung dalam setiap tahapan Pilkada, hal ini akan menjadi preseden penting bagi proses demokrasi di Pangkalpinang.
Penulis : Jaya
Editor : Redaksi Babel
Sumber Berita : Kantor Berita Online Babel