Dnid.co.id, Bulukumba – Mobil dinas milik Pemda Bulukumba, kepergok parkir di pantai merpati pada malam hari, padahal menggunakan kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan pelat merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan Dinas, bukan kepentingan pribadi.
Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara, Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Namun aturan tersebut seakan tidak dihiraukan oleh pengguna kendaraan roda empat yang berplat merah dengan No Plat DD 347 H dengan warna putih yang terparkir di sekitar pantai merpati pada malam hari yang diduga lagi di pakai untuk kepentingan pribadi.
Selain itu warga yang sedang berada di sekitaran mobil dinas diduga milik pemda Bulukumba tersebut dimintai keterangan.
“Mobil itu sudah lama disitu karena dari tadi dia liat tapi tidak tau kemana pemiliknya,” katanya.
Dirinya pun mengaku, Heran mobil dinas plat merah bisa di bawa ketempat nongkrong pada malam hari.
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Aktivis A1 Kabupaten Bulukumba sangat menyayangkan atas kebebasan penggunaan mobil dinas ataupun plat merah diluar jam kerja.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Taufik Hidayat