Breaking News

Radio Player

Loading...

Sidang Sengketa Informasi di Komisi Informasi Babel Tertunda Karena Ketidakhadiran Pemohon

Rabu, 11 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung DNID.co.id – Sidang sengketa informasi publik yang berlangsung di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran pemohon, Wan Awalludin. Sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 11 September 2024, ini seharusnya membahas permohonan informasi terkait anggaran publik, namun tanpa kehadiran pemohon, sidang tidak dapat dilanjutkan.Rabu (11/9/2024).

Menurut informasi yang diperoleh, panggilan resmi sudah disampaikan kepada kedua belah pihak, baik pemohon Wan Awalludin maupun termohon, yang dalam hal ini adalah atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Pangkalpinang serta PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Panggilan disampaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun pemohon tidak hadir dalam sidang, 15 menit menjelang waktu sidang pemohon baru memberitahu ketidakhadirannya dengan alasan tertentu.

ads

Majelis Komisioner Hadir Lengkap

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang seharusnya digelar pagi tadi dihadiri oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Babel yang terdiri dari Ahmad Tarmizi, S.TP., C.Med., sebagai Ketua Majelis, bersama Rikky Fermana, S.IP., C.Med., dan Ita Rosita, S.P., C.Med., sebagai Anggota Majelis Komisioner.

Sedangkan Mediator dalam kasus ini, Fahriani, S.H., C.Med., juga hadir di ruang sidang, menantikan kehadiran pemohon.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis, Ahmad Tarmizi, menegaskan bahwa ketidakhadiran pemohon tanpa alasan yang jelas dapat berdampak buruk terhadap proses sengketa informasi ini.

“Jika pada panggilan undangan berikutnya pemohon kembali tidak hadir, maka konsekuensi yang bisa kami ambil adalah mem-blacklist pemohon. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalani proses sengketa informasi yang telah diatur dalam undang-undang,” ujar Ahmad Tarmizi tegas.

Permohonan Informasi Publik

Permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Wan Awalludin melibatkan beberapa data penting yang ia ajukan untuk mendapatkan keterbukaan. Data yang diminta meliputi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023 dan 2024, detail rincian biaya perawatan kendaraan dinas, serta alamat bengkel rekanan untuk tahun 2022 hingga 2024.

Selain itu, pemohon juga mengajukan permintaan informasi terkait anggaran makan minum untuk periode 2022-2024, serta rincian dana dinas luar (DL) yang melibatkan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD & SMP) untuk tahun yang sama.

Permohonan ini, yang pada dasarnya meminta transparansi pengelolaan anggaran publik, merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, tanpa kehadiran pemohon, sidang tidak dapat dilanjutkan untuk mengklarifikasi atau memproses lebih lanjut informasi tersebut.

Sidang Ditunda dan Dijadwalkan Ulang

Dengan tertundanya sidang ini, Majelis Komisioner akan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Ahmad Tarmizi kembali menekankan bahwa pemohon memiliki tanggung jawab untuk hadir dalam sidang berikutnya jika masih ingin memproses sengketa informasi tersebut.

“Apabila pada pemanggilan berikutnya pemohon kembali tidak hadir, maka kami akan menilai bahwa ia tidak bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik. Sebagai konsekuensinya, pemohon bisa dicoret dari daftar pemohon sengketa informasi pada selanjutnya,” tegas Ahmad Tarmizi.

Ketegasan ini mencerminkan komitmen Komisi Informasi Babel dalam menjalankan peraturan mengenai keterbukaan informasi publik secara adil dan transparan.

Semua pihak diharapkan untuk memenuhi kewajibannya agar proses sengketa informasi dapat berjalan lancar dan memberikan kejelasan terkait penggunaan anggaran publik.

Dengan demikian, semua pihak, baik pemohon maupun termohon, diimbau untuk kooperatif dalam setiap tahap proses penyelesaian sengketa informasi demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis : M Taufik

Editor : Redaksi Babel

Sumber Berita : KBO BABEL

Berita Terkait

AKP H. Ramli Klarifikasi Dugaan Penggunaan Pelat Bodong: “Itu Mobil Saya, Surat-Surat Lengkap”
Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Warga Gowa Protes! Diduga Oknum Polwan Polda Sulsel Blokir Pajak Kendaraan Gara-Gara Masalah Pribadi
Bupati Gowa Turun Langsung Tinjau Warga Terdampak Angin Puting Beliung
Dishub Makassar Klarifikasi Insiden di Jalan Bandang: Hanya Kesalahpahaman
Wow! Oknum Dishub Makassar Mengaku Wartawan Saat Operasi Penertiban
Pagi Hangat, Dua Seragam Satu Persaudaraan,Kapolda Hendro Pamit Hangat di HUT TNI
Pemilihan Ketua BEM FH UMI Disorot: Dugaan Intervensi Birokrasi dan Minim Transparansi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WITA

AKP H. Ramli Klarifikasi Dugaan Penggunaan Pelat Bodong: “Itu Mobil Saya, Surat-Surat Lengkap”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:08 WITA

Warga Gowa Protes! Diduga Oknum Polwan Polda Sulsel Blokir Pajak Kendaraan Gara-Gara Masalah Pribadi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:57 WITA

Bupati Gowa Turun Langsung Tinjau Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:43 WITA

Dishub Makassar Klarifikasi Insiden di Jalan Bandang: Hanya Kesalahpahaman

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:53 WITA

Wow! Oknum Dishub Makassar Mengaku Wartawan Saat Operasi Penertiban

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:30 WITA

Pagi Hangat, Dua Seragam Satu Persaudaraan,Kapolda Hendro Pamit Hangat di HUT TNI

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:35 WITA

Pemilihan Ketua BEM FH UMI Disorot: Dugaan Intervensi Birokrasi dan Minim Transparansi

Berita Terbaru