Bangka Belitung DNID.co.id – Sidang sengketa informasi publik yang berlangsung di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran pemohon, Wan Awalludin. Sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 11 September 2024, ini seharusnya membahas permohonan informasi terkait anggaran publik, namun tanpa kehadiran pemohon, sidang tidak dapat dilanjutkan.Rabu (11/9/2024).
Menurut informasi yang diperoleh, panggilan resmi sudah disampaikan kepada kedua belah pihak, baik pemohon Wan Awalludin maupun termohon, yang dalam hal ini adalah atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Pangkalpinang serta PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Panggilan disampaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun pemohon tidak hadir dalam sidang, 15 menit menjelang waktu sidang pemohon baru memberitahu ketidakhadirannya dengan alasan tertentu.
Majelis Komisioner Hadir Lengkap
Sidang yang seharusnya digelar pagi tadi dihadiri oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Babel yang terdiri dari Ahmad Tarmizi, S.TP., C.Med., sebagai Ketua Majelis, bersama Rikky Fermana, S.IP., C.Med., dan Ita Rosita, S.P., C.Med., sebagai Anggota Majelis Komisioner.
Sedangkan Mediator dalam kasus ini, Fahriani, S.H., C.Med., juga hadir di ruang sidang, menantikan kehadiran pemohon.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis, Ahmad Tarmizi, menegaskan bahwa ketidakhadiran pemohon tanpa alasan yang jelas dapat berdampak buruk terhadap proses sengketa informasi ini.
“Jika pada panggilan undangan berikutnya pemohon kembali tidak hadir, maka konsekuensi yang bisa kami ambil adalah mem-blacklist pemohon. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalani proses sengketa informasi yang telah diatur dalam undang-undang,” ujar Ahmad Tarmizi tegas.
Permohonan Informasi Publik
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : M Taufik
Editor : Redaksi Babel
Sumber Berita : KBO BABEL