Breaking News

Sidang Sengketa Informasi di Komisi Informasi Babel Tertunda Karena Ketidakhadiran Pemohon

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Bangka Belitung DNID.co.id – Sidang sengketa informasi publik yang berlangsung di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran pemohon, Wan Awalludin. Sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 11 September 2024, ini seharusnya membahas permohonan informasi terkait anggaran publik, namun tanpa kehadiran pemohon, sidang tidak dapat dilanjutkan.Rabu (11/9/2024).

Menurut informasi yang diperoleh, panggilan resmi sudah disampaikan kepada kedua belah pihak, baik pemohon Wan Awalludin maupun termohon, yang dalam hal ini adalah atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Pangkalpinang serta PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Panggilan disampaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun pemohon tidak hadir dalam sidang, 15 menit menjelang waktu sidang pemohon baru memberitahu ketidakhadirannya dengan alasan tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Komisioner Hadir Lengkap

Sidang yang seharusnya digelar pagi tadi dihadiri oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Babel yang terdiri dari Ahmad Tarmizi, S.TP., C.Med., sebagai Ketua Majelis, bersama Rikky Fermana, S.IP., C.Med., dan Ita Rosita, S.P., C.Med., sebagai Anggota Majelis Komisioner.

Sedangkan Mediator dalam kasus ini, Fahriani, S.H., C.Med., juga hadir di ruang sidang, menantikan kehadiran pemohon.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis, Ahmad Tarmizi, menegaskan bahwa ketidakhadiran pemohon tanpa alasan yang jelas dapat berdampak buruk terhadap proses sengketa informasi ini.

“Jika pada panggilan undangan berikutnya pemohon kembali tidak hadir, maka konsekuensi yang bisa kami ambil adalah mem-blacklist pemohon. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalani proses sengketa informasi yang telah diatur dalam undang-undang,” ujar Ahmad Tarmizi tegas.

Permohonan Informasi Publik

Penulis : M Taufik

Editor : Redaksi Babel

Sumber Berita : KBO BABEL

Berita Terkait

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Erzaldi Gagas Sektor-Sektor yang menjadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Berkelanjutan
Erzaldi : Penyediaan Air Bersih di Babel Terintegrasi dengan Pariwisata dan Ekonomi Lokal
Erzaldi : Babel Dapat Menjadi Pusat Seni dan Ekonomi Kreatif Yang Berdaya Saing Nasional dan Global
Mahasiswa Teknik Sipil UBB Sambutan Positif Kegiatan Program PRAJA WIBAWA GREEN SPORT CENTER
Upacara Peringatan HUT Ke 24 Provinsi Babel, Dihadiri Danrem 045/Gaya
Kemenkumham Babel Gelar Rapat Pengharmonisasian 2 Ranperkada
Yuri Kemal Mendorong Terciptanya Kebijakan dan Regulasi yang konsisten, transparan serta Berpihak pada Kepentingan Publik
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Jumat, 22 November 2024 - 13:46 WIB

Erzaldi Gagas Sektor-Sektor yang menjadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Berkelanjutan

Jumat, 22 November 2024 - 05:53 WIB

Erzaldi : Penyediaan Air Bersih di Babel Terintegrasi dengan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Kamis, 21 November 2024 - 20:36 WIB

Mahasiswa Teknik Sipil UBB Sambutan Positif Kegiatan Program PRAJA WIBAWA GREEN SPORT CENTER

Kamis, 21 November 2024 - 14:10 WIB

Upacara Peringatan HUT Ke 24 Provinsi Babel, Dihadiri Danrem 045/Gaya

Kamis, 21 November 2024 - 07:45 WIB

Kemenkumham Babel Gelar Rapat Pengharmonisasian 2 Ranperkada

Rabu, 20 November 2024 - 18:45 WIB

Yuri Kemal Mendorong Terciptanya Kebijakan dan Regulasi yang konsisten, transparan serta Berpihak pada Kepentingan Publik

Rabu, 20 November 2024 - 18:24 WIB

Pemkot Pangkalpinang Gelar Sosialisasi PPID, Tingkatkan Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Wamen ESDM: Ayo Kita Terus Berinovasi untuk Indonesia Berkelanjutan

Kamis, 21 Nov 2024 - 22:39 WIB