Permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Wan Awalludin melibatkan beberapa data penting yang ia ajukan untuk mendapatkan keterbukaan. Data yang diminta meliputi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023 dan 2024, detail rincian biaya perawatan kendaraan dinas, serta alamat bengkel rekanan untuk tahun 2022 hingga 2024.
Selain itu, pemohon juga mengajukan permintaan informasi terkait anggaran makan minum untuk periode 2022-2024, serta rincian dana dinas luar (DL) yang melibatkan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD & SMP) untuk tahun yang sama.
Permohonan ini, yang pada dasarnya meminta transparansi pengelolaan anggaran publik, merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, tanpa kehadiran pemohon, sidang tidak dapat dilanjutkan untuk mengklarifikasi atau memproses lebih lanjut informasi tersebut.
Sidang Ditunda dan Dijadwalkan Ulang
Dengan tertundanya sidang ini, Majelis Komisioner akan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Ahmad Tarmizi kembali menekankan bahwa pemohon memiliki tanggung jawab untuk hadir dalam sidang berikutnya jika masih ingin memproses sengketa informasi tersebut.
“Apabila pada pemanggilan berikutnya pemohon kembali tidak hadir, maka kami akan menilai bahwa ia tidak bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik. Sebagai konsekuensinya, pemohon bisa dicoret dari daftar pemohon sengketa informasi pada selanjutnya,” tegas Ahmad Tarmizi.
Ketegasan ini mencerminkan komitmen Komisi Informasi Babel dalam menjalankan peraturan mengenai keterbukaan informasi publik secara adil dan transparan.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : M Taufik
Editor : Redaksi Babel
Sumber Berita : KBO BABEL