Breaking News

Radio Player

Loading...

Manajemen PT Timah Gagal Tunjukkan Langkah Konkret, Kemenaker RI Desak Penyelesaian Segera

Kamis, 19 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta,DNID.co.id – Apresiasi setinggi-tingginya bagi Pimpinan PKT yang menghormati undangan klarifikasi dari Kemenaker RI dalam lanjutan proses Tripartit ini. Hal ini berbanding terbalik dengan Direksi PT Timah Tbk yg tidak ada satupun yang menghadiri forum Tripartit tersebut. Entah karena kesibukan atau alasan lainnya. Kamis (19/9/2024).

Dalam beberapa kali proses dialog, sudah menjadi kebiasaan Direksi PT Timah Tbk yang hampir selalu diwakilkan, sehingga tidak ada keputusan yang bisa diambil dalam penyelesaian perselisihan hak-hak karyawan PT Timah Tbk.

Patut diduga, pola yang berulang seperti ini adalah bentuk langkah ketidakpedulian dan ketidakseriusan Direksi PT Timah Tbk dalam menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak karyawan khususnya kenaikan golongan reguler.

ads

Dalam forum tersebut Kemenaker RI menghimbau agar masalah tersebut segera diselesaikan secara internal antara Direksi dengan PKT dan IKT, bahkan bila ada Serikat Pekerja yang jumlah belasan anggota juga harus dilibatkan. Sehingga keberlanjutan perusahaan tetap terjaga dan hak-hak karyawan bisa dipenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Tarmizi selaku Ketua Umum PKT juga menekankan bahwa Legal Opinion yang dilakukan oleh Direksi adalah langkah yang kurang tepat dikarenakan Legal Opinion dilakukan sebelum membuat kebijakan/keputusan.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Harian PP PKT, Rahmattullah, mengingatkan kembali Direksi yang dalam kesempatan ini diwakili Pgs Kadiv HC Togap, bahwa Direksi harus menjawab dan menunjukkan evidence yang diminta oleh Kemenaker RI yakni sosialisasi dan edukasi, simulasi dampak kesejahteraan khususnya terkait golongan reguler, serta kajian risiko dalam proses penyusunan Perdir PPI ini. Togap pun tidak mampu menjawab apalagi menunjukkan evidence tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Pgs Kadiv HC, Togap jg mengatakan bahwa konsekuensi dampak penerbitan PPI khususnya tertundanya golongan reguler ini dikarenakan situasi PT Timah Tbk yang sedang tidak baik-baik saja.

Rahmattullah ikut menanggapi hal tersebut, bila kondisi perusahaan tidak baik-baik saja sehingga ada efisiensi terhadap kesejahteraan karyawan yang dikorbankan, maka ia meminta bukti berapa dan apa langkah yang dilakukan Direksi dalam efisiensi terhadap gaji, kesejahteraan, dan fasilitas mereka sebagai Direksi.

Lagi-lagi Kadiv HC Togap tidak bisa menunjukkan bukti efisiensi terhadap gaji, kesejahteraan, dan fasilitas Direksi disaat kondisi perusahaan tidak baik-baik saja.

Kabid HI dan Penegakan Hukum Divisi HC juga ikut mengusulkan agar dilakukan Bipartit/ Dialog kembali bulan November, namun Rahmattullah Ketua Harian PKT mengkoreksi usulan tersebut.

Hal itu dikarenakan beberapa hal yakni pertama, sekarang tahapannya adalah Tripartit, tidak bisa bergerak mundur ke tahap sebelum tripartit. Kedua, PKT sudah sangat menjunjung tinggi dan mengedepankan proses dialog/ diplomasi yakni telah bersurat sekira dua kali kepada Divisi HC sebelumnya Fikha, namun tidak direspon dan telah melakukan Bipartit sekira tiga kali, namun semuanya tidak membuahkan hasil karena belum ada langkah konkrit dan niat baik yg belum diikuti dengan ikhtiar yang baik pula dari Direksi dalam akselerasi penyelesaian perselisihan secara komprehensif dan holistik.

Ia menyampaikan bahwa dialog bisa dilakukan dengan syarat bahwa dalam dialog tersebut Direksi dan Serikat Pekerja harus langsung menghasilkan kesepakatan dan keputusan penyelesaian sehingga kekisruhan dan kegaduhan di karyawan PT Timah Tbk bisa diakhiri dan proses Tripartit tidak perlu dilanjutkan, selain itu perselisihan ini tidak perlu melibatkan pihak eksternal terlebih melibatkan Kementerian Tenaga Kerja RI.

Pelibatan Kementerian Tenaga Kerja RI sebagai bukti gagalnya Direksi PT Timah Tbk dalam mengurus dan menyelesaikan perselisihan yang ada. Ini seharusnya menjadi perhatian dan keprihatinan Kementerian BUMN.

Malapetaka kesejahteraan karyawan PT Timah Tbk bermula dari mantan Kadiv HC PT Timah Tbk Fikha yang diduga menyusun Peraturan Direksi terkait Penilaian Performa Individu yang isinya diindikasikan tidak sesuai dengan tujuan umum KPI serta kebablasan tidak sesuai dgn best practice yang ada dan berlaku umum.

Isi dari Perdir PPI inilah sumber penyebab kegaduhan dan keresahan karyawan PT Timah Tbk. Dimana konten dari PPI ini dijadikan dasar pemberian banyak sanksi dan lebih kearah penghakiman dan penghukuman kepada para karyawan.

Banyak sekali poin-poin konsekuensi dari PPI ini melanggar Perjanjian Kerja Bersama periode 2023-2025.

Seiring waktu berjalan dan bergantinya pengurus perusahaan bulan Mei kemarin hingga September 2024 ini, belum ada langkah-langkah komprehensif dan holistik yang dilakukan oleh Direksi dalam menyelesaikan dan memberikan solusi konkrit atas kekisruhan yang terjadi di internal PT Timah Tbk.

Penulis : Tarmizi

Editor : Redaksi Babel

Sumber Berita : KBO BABEL

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat
Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar
Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan
Kolaborasi PLN Nusantara Power Bakaru dan Dompet Dhuafa Raih ENSIA 2025 Lewat Program Kopi Letta
Warga Gowa Protes! Diduga Oknum Polwan Polda Sulsel Blokir Pajak Kendaraan Gara-Gara Masalah Pribadi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WITA

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:22 WITA

2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:48 WITA

Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:45 WITA

Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:14 WITA

Kolaborasi PLN Nusantara Power Bakaru dan Dompet Dhuafa Raih ENSIA 2025 Lewat Program Kopi Letta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:08 WITA

Warga Gowa Protes! Diduga Oknum Polwan Polda Sulsel Blokir Pajak Kendaraan Gara-Gara Masalah Pribadi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:33 WITA

Direksi dan Dewas BUMD Resmi Dilantik, Tugas Baru Dimulai

Berita Terbaru