Breaking News

Radio Player

Loading...

Terpidana Dalam Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba Hingga Miliki Aset Hingga Miliaran

Kamis, 19 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id-Jakarta. Bareskrim Polri mengungkap sindikat besar peredaran gelap narkoba yang dikendalikan narapidana Lapas Tarakan Kelas II A, Andi bin Arif alias Hendra 32 alias
Hendra Sabarudin. Pengungkapan ini berhasil dilakukan dengan bekerja sama PPATK, Ditjen Pas, dan BNN.

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menerangkan, terpidana tersebut mengendalikan narkoba wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. Dalam setiap transaksi yang dilakukannya, kerap difasilitasi beberapa oknum Ditjenpas dan oknum honorer BNN.

“Dari kegiatan mengendalikan peredaran Narkotika, terpidana Hendra Sabarudin
telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024, telah memasukan narkotika
Jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (18/9/24).

ads

Komjen. Pol. Wahyu Widada menerangkan, dalam bisnis haramnya itu, terpidana dibantu oleh seorang yang telah ditetapkan sebagai buron berinisial F. Kemudian, berdasarkan penelusuran PPATK, ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi Rp2,1 T.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik pun melakukan tindak lanjut dengan menyita aset milik terpidana beserta jaringannya. Dalam hal ini disita aset berupa 44 bidang tanah dan bangunan, 21 kendaraan roda empat, 28 motor, 4 kapal, 1 speed boat, 1 jet ski, 2 ATV, 2 jam tangan mewah, dan uang tunai serta deposito senilai Rp500 juta.
Rp1.200.000.000,
“Dengan total nilai aset mencapai Rp221 milliar,” ujarnya.

Dijelaskannya, TPPU dilakukan dengan dibantu TR, MA, dan SY yang berperan mengelola aset hasil kejahatan. Kemudian, CA dan AA yang merupakan oknum Ditjenpas.

Ada juga RO uang merupakan oknum honorer Badan Narkotika Nasional (BNN). Selanjutnya, NMY selaku adik AA, dan AY selalu kakak RO.

Hendra dan tersangka lainnya dijerat pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Simpan Gambar:

Penulis : Andi.P

Editor : akbar

Sumber Berita : Humas Polri

Berita Terkait

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang
Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus
Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan
Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate
Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:41 WITA

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:37 WITA

Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:28 WITA

Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:35 WITA

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:41 WITA