Breaking News

Kolom Kosong dalam Pemilu,Ruang Demokrasi atau Kekosongan Hukum?

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Oleh : Tomi Permana (Ketua Umum Pemuda Pangkalpinang Bersuara)

Pangkalpinang DNID.co.id – Fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang memunculkan kolom kosong di surat suara telah menimbulkan perdebatan luas, termasuk tanggapan dari Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra.

Keberadaan kolom kosong ini menjadi ruang alternatif bagi pemilih yang tidak setuju dengan calon tunggal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, fenomena ini juga membawa sejumlah pertanyaan serius tentang regulasi hukum, legitimasi demokrasi, dan dinamika kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kolom Kosong: Ruang Alternatif Tanpa Kekosongan Hukum

Secara teknis, kolom kosong bukanlah pasangan calon resmi yang terdaftar dalam pemilihan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 dan Nomor 14/PUU-XVII/2019, kolom kosong di surat suara bukanlah peserta pemilihan, tetapi “tempat” bagi pemilih yang tidak setuju dengan calon tunggal untuk menyuarakan pilihan mereka.

Meski demikian, eksistensi kolom kosong ini tetap diakui sebagai bagian dari sistem pemilu, yang memberikan ruang demokrasi bagi kelompok yang tidak setuju dengan kandidat tunggal tersebut.

Wahyu Saputra menegaskan bahwa karena kolom kosong bukan peserta pemilu, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap spanduk atau baleho yang mengajak pemilih untuk memilih kolom kosong.

Meskipun ada berbagai norma hukum terkait kolom kosong, seperti putusan MK, yang menegaskan bahwa kolom kosong bukan pasangan calon, namun hal ini menciptakan “kekosongan hukum” dalam konteks kampanye.

Penulis : Tomi Permana

Berita Terkait

Ironi Politik Uang dan Kedunguan Pemilih.
Prof Sutan Imbau Pajak Jangan Memberatkan Rakyat Miskin, Buat Makan Sehari-hari saja Sangat Sulit.
Penyelewengan Demokrasi
Cara Mencegah Politik Uang Dalam Pilkada
Memahami Situasi Politik di Pangkalpinang: Perspektif Relawan Kotak Kosong
Pernyataan Dato’ Sri Dr H Ramli Sutanegara Memilih Kotak Kosong Sebagai Tindakan Yang Sia-sia Adalah Sebuah Pandangan Yang Sempit
Gerakan Moral Mendukung Kotak Kosong Adalah Bentuk Perjuangan Rakyat Merubah Rencana Hegemoni Oligarki Calon Penguasa dan Para Elit Partai Politik
Erzaldi: Sosok Kuat di Panggung Politik Babel 2024
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 05:25 WIB

Ironi Politik Uang dan Kedunguan Pemilih.

Senin, 18 November 2024 - 21:37 WIB

Prof Sutan Imbau Pajak Jangan Memberatkan Rakyat Miskin, Buat Makan Sehari-hari saja Sangat Sulit.

Sabtu, 16 November 2024 - 19:32 WIB

Penyelewengan Demokrasi

Kamis, 14 November 2024 - 12:36 WIB

Cara Mencegah Politik Uang Dalam Pilkada

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:58 WIB

Memahami Situasi Politik di Pangkalpinang: Perspektif Relawan Kotak Kosong

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:39 WIB

Pernyataan Dato’ Sri Dr H Ramli Sutanegara Memilih Kotak Kosong Sebagai Tindakan Yang Sia-sia Adalah Sebuah Pandangan Yang Sempit

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:24 WIB

Gerakan Moral Mendukung Kotak Kosong Adalah Bentuk Perjuangan Rakyat Merubah Rencana Hegemoni Oligarki Calon Penguasa dan Para Elit Partai Politik

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:51 WIB

Erzaldi: Sosok Kuat di Panggung Politik Babel 2024

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:53 WIB