Breaking News

Kolom Kosong dalam Pemilu,Ruang Demokrasi atau Kekosongan Hukum?

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Kampanye Kolom Kosong: Tindakan Demokrasi atau Pelanggaran Hukum?

Kampanye dalam pilkada diatur ketat oleh hukum kepemiluan, dan hanya pasangan calon yang secara resmi terdaftar yang berhak melakukan kampanye.

Dalam hal ini, kolom kosong tidak bisa dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan kampanye karena kolom kosong bukan pasangan calon, tidak memiliki visi-misi, dan tidak dapat menunjuk tim kampanye yang resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam praktiknya, banyak relawan atau kelompok masyarakat yang memasang spanduk atau baleho untuk mengajak pemilih memilih kolom kosong. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ajakan memilih kolom kosong bisa dianggap sebagai bentuk kampanye?

Dari perspektif hukum, ajakan memilih kolom kosong bukanlah kampanye formal karena tidak ada visi-misi atau program yang disampaikan. Kolom kosong hanya menjadi opsi bagi pemilih yang ingin menunjukkan ketidaksetujuan mereka terhadap calon tunggal yang ada, sebagaimana dijelaskan dalam putusan MK.

Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu, menghadapi dilema dalam hal ini. Di satu sisi, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menindak ajakan memilih kolom kosong karena tidak ada dasar hukum yang mendukung hal tersebut.

Di sisi lain, masifnya ajakan memilih kolom kosong dapat mempengaruhi proses demokrasi yang sehat dan kondusif. Wahyu Saputra mengingatkan bahwa meskipun kampanye kolom kosong tidak diatur secara spesifik, masyarakat tetap harus menjaga iklim demokrasi yang damai, sejuk, dan tidak menimbulkan gangguan bagi pihak lain.

Penulis : Tomi Permana

Berita Terkait

Ironi Politik Uang dan Kedunguan Pemilih.
Prof Sutan Imbau Pajak Jangan Memberatkan Rakyat Miskin, Buat Makan Sehari-hari saja Sangat Sulit.
Penyelewengan Demokrasi
Cara Mencegah Politik Uang Dalam Pilkada
Memahami Situasi Politik di Pangkalpinang: Perspektif Relawan Kotak Kosong
Pernyataan Dato’ Sri Dr H Ramli Sutanegara Memilih Kotak Kosong Sebagai Tindakan Yang Sia-sia Adalah Sebuah Pandangan Yang Sempit
Gerakan Moral Mendukung Kotak Kosong Adalah Bentuk Perjuangan Rakyat Merubah Rencana Hegemoni Oligarki Calon Penguasa dan Para Elit Partai Politik
Erzaldi: Sosok Kuat di Panggung Politik Babel 2024
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 05:25 WIB

Ironi Politik Uang dan Kedunguan Pemilih.

Senin, 18 November 2024 - 21:37 WIB

Prof Sutan Imbau Pajak Jangan Memberatkan Rakyat Miskin, Buat Makan Sehari-hari saja Sangat Sulit.

Sabtu, 16 November 2024 - 19:32 WIB

Penyelewengan Demokrasi

Kamis, 14 November 2024 - 12:36 WIB

Cara Mencegah Politik Uang Dalam Pilkada

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:58 WIB

Memahami Situasi Politik di Pangkalpinang: Perspektif Relawan Kotak Kosong

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:39 WIB

Pernyataan Dato’ Sri Dr H Ramli Sutanegara Memilih Kotak Kosong Sebagai Tindakan Yang Sia-sia Adalah Sebuah Pandangan Yang Sempit

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:24 WIB

Gerakan Moral Mendukung Kotak Kosong Adalah Bentuk Perjuangan Rakyat Merubah Rencana Hegemoni Oligarki Calon Penguasa dan Para Elit Partai Politik

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:51 WIB

Erzaldi: Sosok Kuat di Panggung Politik Babel 2024

Berita Terbaru