Kampanye Kolom Kosong: Tindakan Demokrasi atau Pelanggaran Hukum?
Kampanye dalam pilkada diatur ketat oleh hukum kepemiluan, dan hanya pasangan calon yang secara resmi terdaftar yang berhak melakukan kampanye.
Dalam hal ini, kolom kosong tidak bisa dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan kampanye karena kolom kosong bukan pasangan calon, tidak memiliki visi-misi, dan tidak dapat menunjuk tim kampanye yang resmi.
Namun, dalam praktiknya, banyak relawan atau kelompok masyarakat yang memasang spanduk atau baleho untuk mengajak pemilih memilih kolom kosong. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ajakan memilih kolom kosong bisa dianggap sebagai bentuk kampanye?
Dari perspektif hukum, ajakan memilih kolom kosong bukanlah kampanye formal karena tidak ada visi-misi atau program yang disampaikan. Kolom kosong hanya menjadi opsi bagi pemilih yang ingin menunjukkan ketidaksetujuan mereka terhadap calon tunggal yang ada, sebagaimana dijelaskan dalam putusan MK.
Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu, menghadapi dilema dalam hal ini. Di satu sisi, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menindak ajakan memilih kolom kosong karena tidak ada dasar hukum yang mendukung hal tersebut.
Di sisi lain, masifnya ajakan memilih kolom kosong dapat mempengaruhi proses demokrasi yang sehat dan kondusif. Wahyu Saputra mengingatkan bahwa meskipun kampanye kolom kosong tidak diatur secara spesifik, masyarakat tetap harus menjaga iklim demokrasi yang damai, sejuk, dan tidak menimbulkan gangguan bagi pihak lain.
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Tomi Permana