Kampanye kolom kosong harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum atau mengganggu hak orang lain.
Ajakan untuk memilih kolom kosong sebaiknya dipandang sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan partisipasi dalam demokrasi, namun dengan tetap memperhatikan etika dan regulasi yang berlaku.
Di tengah fenomena calon tunggal, penting bagi pemerintah dan pembuat undang-undang untuk segera memperjelas regulasi terkait kolom kosong. Aturan yang jelas akan membantu Bawaslu dalam menegakkan pengawasan yang efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap calon tunggal.
Tanpa regulasi yang memadai, fenomena kolom kosong akan terus menjadi isu yang membingungkan dan berpotensi merusak integritas pemilu.
Fenomena kolom kosong dalam pemilihan calon tunggal adalah cerminan dari kegagalan regulasi pemilu dalam mengakomodasi dinamika politik lokal. Meskipun diakui oleh putusan Mahkamah Konstitusi, kampanye kolom kosong tidak diatur dengan jelas dalam regulasi yang ada. Ini menciptakan kekosongan hukum yang membingungkan bagi Bawaslu dan masyarakat.
Untuk menjaga integritas demokrasi, perlu adanya aturan yang lebih tegas dan jelas terkait kampanye kolom kosong, serta upaya untuk mendorong partisipasi politik yang sehat dan berkeadaban. Keberadaan kolom kosong harus dipandang sebagai bagian dari hak politik masyarakat, tetapi perlu dikelola dengan bijak agar tidak merusak proses pemilu yang adil dan transparan.
Salam Kotak Kosong, Pangkal Kemenangan. (*)
Penulis : Tomi Permana