Breaking News

Radio Player

Loading...

Gegara Selingkuh, Oknum Polisi di Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dilalukan Polres Palopo

Jumat, 11 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Palopo.Dnid.co.id-Berlangsung Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dilaksanakan Polres Palopo, Kamis, 10 Oktober 2024, berlangsung di Aula Tantya Sudhiradjati Polres Palopo.

Sidang dimulai pukul 09.30 WITA dan selesai pukul 15.10 WITA, dengan agenda pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigpol Arifatul Awalial Haq.

Kompol H. Ridwan, S.H. (Wakapolres Palopo) selaku Ketua Komisi, AKP Misbahuddin, S.Sos. (Kabag SDM Polres Palopo) sebagai Wakil Ketua Komisi, dan AKP Matius Toban Sandalini (Kabag Log Polres Palopo) sebagai Anggota Komisi.

ads

Sementara itu, penuntut dalam persidangan ini adalah IPTU Yusran Sa’buran (Kasi Propam Polres Palopo). Sidang juga didukung sekretaris Bripda A. Risal Gergy Ramadhan dan Bripda Fathur Syadzwan dari Sipropam Polres Palopo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Sudarmaji, S.H. (Kasubsiluhkum Polres Palopo), dengan Mustafa, S.H. dari Bag SDM bertindak sebagai rohaniwan.

“Brigpol Arifatul Awalial Haq diduga melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan laporan LP-B/05/VII/2024/Sipropam tanggal 29 Juli 2024, serta Nomor BP3KEPP/05/IX/2024/Sipropam tanggal 20 September 2024,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

“Dia melakukan pelanggaran etika kepribadian, yakni berada di rumah bersama seorang perempuan pada malam hari, sementara keduanya masih terikat dalam pernikahan dengan pasangan masing-masing,” sambungnya.

Atas tindakannya itu, yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban pejabat Polri untuk menjaga citra dan reputasi Polri.

“Lalu Pasal 8 ayat 1 huruf (c) terkait etika kepribadian yang mewajibkan pejabat Polri menaati norma hukum, agama, dan kesusilaan. Serta Pasal 13 huruf (f) terkait larangan pejabat Polri melakukan perzinaan atau perselingkuhan,” tegasnya.

Sidang dimulai dengan pembukaan oleh Ketua Komisi, dilanjutkan dengan pembacaan sangkaan oleh penuntut, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembelaan dari terduga, hingga pembacaan putusan.

Dalam sidang itu Penuntut meminta sanksi administratif berupa Mutasi demosi selama 2 tahun. Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari. Serta Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.

Sementara itu, Dalam putusan KKEP Nomor PUT/05/X/2024, pelanggar Brigpol Arifatul Awalial Haq dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban meminta maaf secara lisan dan tulisan di depan sidang serta pimpinan Polri, serta mengikuti pembinaan rohani dan mental.

“Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah mutasi bersifat demosi selama 2 tahun dan penempatan di tempat khusus selama 30 hari,” katanya.

Dalam kesempatan itu juga, Brigpol Arifatul Awalial Haq menerima putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan banding atas sanksi yang diberikan.

Simpan Gambar:

Penulis : Haerani

Editor : M.Akbar

Sumber Berita : Humas Polres Palopo

Berita Terkait

PAW Diduga Cacat Hukum dan Saksi Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan PAW Keturunan Nannu Karaeng Lakiung
Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang
Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus
Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan
Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate
Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:16 WITA

PAW Diduga Cacat Hukum dan Saksi Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan PAW Keturunan Nannu Karaeng Lakiung

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:41 WITA

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:20 WITA

Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:37 WITA

Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:28 WITA

Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:41 WITA