2. Kejari Soppeng
Kejari Soppeng mengajukanRJ untuk perkara atas nama tersangka La Radi bin Sakarang (57) yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) KUHP (kasus pemaksaan dengan kekerasan) terhadap korban Tahir bin Abdul Rahman (51).
Perkara terjadi pada 20 Agustus 2024, saat tersangka La Radi sedang menggarap sawahnya di Dusung Jampu, Desa Jampu, Kec. Liliriaja, Soppeng. Korban Tahir dan saksi Badaruddin datang untuk membahas jalur pengairan sawah. Tersangka yang menolak rencana itu lantas mengambil parang miliknya dan mengancam korban.
3. Kejari Luwu Utara
Kejari Lutra mengajukan RJ atas perkara tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Nursam Alias Bapak Darni Bin Massa (53) terhadap korban Tati Alias Mama Madang (41).
Perkara terjadi Senin, 26 Agustus 2024 di Dusun Toawo, Desa Salekoe, Kecamatan Malangke, Lutra. Saat itu tersangka Nursam sedang memperbaiki tangga dan korban melintas di dekat tersangka. Tersangka lantas mengambl 3 buah batu dan melempar korban, sambil berteriak ”kenapa ko tuduh ka mencuri.”
4. 2 Perkara dari Kejari Pangkep
Kejari Pangkep mengajukan 2 perkara untuk RJ. Pertama, tersangka atas nama Resky Alias Riki Bin Mansyur B (23) yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap korban Jumrianti alias Anti (21).
Perkara yang menimpa suami-istri ini terjadi pada Minggu, 28 April 2024 di Jln Poros Biring Kassi, Kecamatan Bungoro, Pangkep. Saat itu tersangka dan korban sedang menuju rumah orang tua korban, dalam perjalanan terjadi adu mulut. Tersangka lantas berhenti di tengah perjalanan lalu memukul mulut korban dan menendang korban hingga terjatuh ke aspal.
Kedua, tersangka atas nama Iriana Reza Alias Ina Binti Muh. Nasir (28) melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP (kasus penganiayaan) terhadap Risna Binti Bahar (43). Tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga.
Perkara terjadi pada Senin 6 Agustus 2024 di Pasar Kampung Taraweang, Desa Taraweang, Kec. Labakkang, Pangkep. Awalnya korban bersama suami tertawa setelah menonton video lucu di medsos. Tersangka, Iriana merasa tersinggung lantas melayangkan dua kali pukulan ke arah pipih menggunakan tangan.
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Redaksi