mengunggah (posting), membagikan (share), berkomentar, atau menyukai (like) postingan kampanye politik di media sosial yang dilakukan oleh ASN termasuk larangan yang harus menjadi pertimbangan PJ bupati enrekang mewujudkan pemilu dama di kabupaten enrekang .
“ sehingga masih tanda tanya kehadiran PJ bupati enrekang di bumi massenrempulu yang diduga keras berpihak ke salah satu paslon tertentu. yang kami anggap tidak komitmen dan bersikap netral “ jelas Muh . Izwan yang dikenal dengan aktivis UNIMEN
Halaman Berita ini : 1 2
Penulis : Herman
Editor : M Akbar
Sumber Berita : Redaksi