Cilegon,DNID.co.id-Konstitusi mengamanatkan kepada pemerintah untuk melindungi segenap warga negara di dalam maupun di luar negeri.
Wujud nyata perlindungan bagi warga negara, yaitu bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).
Kemensos telah menerbitkan melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penanganan bagi korban TPPO dan PMIB dan melakukan sosialisasi terhadap Dinas Sosial (Dnsos).
“Alur penanganan korban TPPO/PMIB mulai difasilitasi akses, Pendekatan awal dan kesepakatan Bersama; Asesmen; Perencanaan Layanan Sosial; Implementasi, Monitoring dan Evaluasi dan Pasca layanan dan terminasi, ” ujar Ani Sulistyaningsih, Peksos Ahli Madya dari RPTC Bambu Apus Jakarta di Kantor Dinsos Kota Cilegon, Banten, Jumat (1/11).
Tujuan penanganan di antaranya meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian; dan meningkatkan ketahanan sosial mereka dalam menangani masalah kesejahteraan sosial.
Bagi setiap korban terlebih di asesmen oleh Pekerja Sosial, terindikasi atau tereksploitasi di dalam dan luar negeri, mendapatkan layanan Rehabilitasi Sosial; Jaminan Sosial; Pemberdayaan Sosial; atau Perlindungan Sosial.
Untuk pemulangan dipastikan telah mendapatkan penanganan, sehingga dalam proses pemulangan Menteri berkoordinasi dengan Kementerian/ Lembaga terkait, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, H. Damanhuri menegaskan bahwa kemiskinan dan keterbatasan lapangan pekerjaan menjadi memicu warga untuk mengadu nasib di luar daerah Banten hingga luar negeri.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Kementerian Sosial