Sehingga, Pengawas TPS diharapkan menggunakan kewenangan itu untuk mewujudkan pilkada serentak yang berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak lupa juga Tasran memberikan ucapan selamat atas pelantikan 572 Pengawas TPS se Kabupaten Luwu Utara dan selamat juga kepada Pengawas TPS yang berada di tiga kecamatan pegunungan terpencil yakni, Kecamatan Rongkong, Seko dan Kecamatan Rampi.
Disisi lain Anggota Bawaslu Luwu Utara, Supriadi, S.M juga menyampaikan tugas utama sebagai Pengawas TPS yakni, mengawasi jalannya prosedur proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.
Pengawas TPS memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan prosedur selama tahapan tersebut, selain itu tugas lainnya yakni, memastikan Pengawas TPS mendapatkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi suara dari KPPS.
“Dua tugas tersebut jangan sampai terlewatkan. Karena merupakan tugas utama dalam proses pengawasan pemilu, Pengawas TPS dapat berkoordinasi dengan jajaran pengawas setingkat di atasnya agar proses pengawasan berjalan lancar, saya juga mengingatkan kepada seluruh Pengawas TPS untuk menjaga profesionalitas, integritas, kejujuran dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,”pintanya.
Dalam Pelantikan Pengawas TPS ini dihadiri, Ketua dan Anggota Bawaslu Luwu Utara, Camat, Kapolsek dan Danramil se Kabupaten Luwu Utara.
Halaman Berita ini : 1 2
Penulis : Yustus
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan