PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, menggelar upacara Deklarasi Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba), Rabu (06/11/2024),
Upacara yang berlangsung di halaman dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri, dan diikuti oleh seluruh petugas serta warga binaan.
Deklarasi Zero Halinar ini merupakan bagian dari upaya serius Lapas Narkotika Pangkalpinang dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran yang merugikan, baik bagi petugas, warga binaan, maupun masyarakat luas.
Dalam upacara yang penuh semangat ini, petugas dan warga binaan bersama-sama mengucapkan ikrar Zero Halinar, yang kemudian disusul dengan penandatanganan deklarasi yang disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri.
Dalam sambutannya, Kadivpas Kunrat Kasmiri menegaskan bahwa deklarasi ini bukan sekadar simbol atau seremonial, melainkan harus diimplementasikan dengan sepenuh hati dalam kehidupan sehari-hari di Lapas.
“Ikrar yang kita ucapkan ini disaksikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha Esa. Maka, kita harus benar-benar mewujudkan komitmen ini dalam setiap tindakan, baik sebagai petugas maupun warga binaan,” ujar Kadivpas.
Kunrat Kasmiri juga mengingatkan bahwa petugas pemasyarakatan memiliki tugas utama sebagai pembina bagi warga binaan.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Sumber Berita : Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang