Breaking News

Radio Player

Loading...

Gegara Tagihan Nasabah, Karyawan Koperasi di Maros Tewas Dianiaya

Selasa, 12 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Maros,Dnid.co.id-Kurang dari 24 jam Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia, Sabtu pukul 21.30 Wita. Bertempat di Dsn. Banyo Desa Bonto Tallasa Kec. Simbang Kab. Maros.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Maros saat memimpin konferensi Pers di gedung Promoter Polres Maros,Selasa siang (12/11/2024).

“Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam,kami berhasil mengungkap identitas pelaku”

ads

“Korban atas nama  inisial AS,umur 15 tahun,karyawan koperasi”, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan sudah ditetapkan 1 orang tersangka atas nama SA,umur 36 tahun,warga kecamatan Simbang Maros”, imbuhnya.

“Motif pelaku karena kesal sering ditagih hutang oleh korban disertai kalimat kotor”

Dijelaskan Kapolres bahwa “saat itu korban menagih hutang kepada tersangka namun saat itu tersangka mengatakan bahwa uangnya ada di rumah”.

“kemudian tersangka dan korban berboncengan  menuju jalan ke rumah,namun saat dalam perjalanan menuju kerumah, tersangka meminta kepada korban untuk belok kanan / tidak menuju ke rumah tersangka melainkan menuju ke tempat kejadian (tempat sepi dan gelap)”

Saat di TKP keduanya sempat cekcok.korban pada saat itu berkata kasar kepada tersangka dengan menyebut kata kasar,disitu tersangka kemuudian naik pitam dan melakukan penganiyaan kepada korban”

Modusnya Tersangka memukul dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,setelah korban tidak sadar,kemudian tersangka menyeret dan membuang korban ke Sungai.

Adapun Barang bukti yang disita berupa sepeda motor korban,pakaian,handphone milik korban dan tersangka.

Atas perbuatannya  tersangka dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia sesuai pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Simpan Gambar:

Penulis : Renaldi Pratama

Editor : M.Akbar

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dengan Modus Paket Online dan Resi Palsu
Polres Flores Timur Selidiki Pasangan Suami Istri Perekrut PMI Ilegal
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 17 Kg Ganja, 4 Tersangka Ditangkap
Personel Polrestabes Makassar Siaga Antisipasi Tawuran Kelompok di Kecamatan Tallo
Antisipasi Perang Kelompok Susulan,Polrestabes Makassar Sisir Lorong di Kecamatan Tallo
Tawuran Warga di Tallo Makassar Pecah Lagi, Layang Vs Sapiria
Bareskrim Selidiki Unsur Pidana di Balik Anjloknya IHSG
6 Tersangka Pembalakan Liar Mangrove di Lingga Ditahan, Ancaman Hukuman 15 Tahun
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:34 WITA

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dengan Modus Paket Online dan Resi Palsu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:40 WITA

Polres Flores Timur Selidiki Pasangan Suami Istri Perekrut PMI Ilegal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:29 WITA

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 17 Kg Ganja, 4 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:16 WITA

Personel Polrestabes Makassar Siaga Antisipasi Tawuran Kelompok di Kecamatan Tallo

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:10 WITA

Antisipasi Perang Kelompok Susulan,Polrestabes Makassar Sisir Lorong di Kecamatan Tallo

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:57 WITA

Tawuran Warga di Tallo Makassar Pecah Lagi, Layang Vs Sapiria

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:38 WITA

Bareskrim Selidiki Unsur Pidana di Balik Anjloknya IHSG

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:14 WITA

6 Tersangka Pembalakan Liar Mangrove di Lingga Ditahan, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dengan Modus Paket Online dan Resi Palsu

Minggu, 1 Feb 2026 - 16:34 WITA

Olahraga

Timnas Futsal Indonesia Juara Grup A Piala Asha Futsal

Minggu, 1 Feb 2026 - 15:48 WITA

Olahraga

Arsenal Hancurkan Leeds United 4-0, Kokoh di Puncak Klasemen

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:14 WITA