Breaking News

Radio Player

Loading...

Gegara Tagihan Nasabah, Karyawan Koperasi di Maros Tewas Dianiaya

Selasa, 12 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Maros,Dnid.co.id-Kurang dari 24 jam Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia, Sabtu pukul 21.30 Wita. Bertempat di Dsn. Banyo Desa Bonto Tallasa Kec. Simbang Kab. Maros.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Maros saat memimpin konferensi Pers di gedung Promoter Polres Maros,Selasa siang (12/11/2024).

“Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam,kami berhasil mengungkap identitas pelaku”

ads

“Korban atas nama  inisial AS,umur 15 tahun,karyawan koperasi”, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan sudah ditetapkan 1 orang tersangka atas nama SA,umur 36 tahun,warga kecamatan Simbang Maros”, imbuhnya.

“Motif pelaku karena kesal sering ditagih hutang oleh korban disertai kalimat kotor”

Dijelaskan Kapolres bahwa “saat itu korban menagih hutang kepada tersangka namun saat itu tersangka mengatakan bahwa uangnya ada di rumah”.

“kemudian tersangka dan korban berboncengan  menuju jalan ke rumah,namun saat dalam perjalanan menuju kerumah, tersangka meminta kepada korban untuk belok kanan / tidak menuju ke rumah tersangka melainkan menuju ke tempat kejadian (tempat sepi dan gelap)”

Saat di TKP keduanya sempat cekcok.korban pada saat itu berkata kasar kepada tersangka dengan menyebut kata kasar,disitu tersangka kemuudian naik pitam dan melakukan penganiyaan kepada korban”

Modusnya Tersangka memukul dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,setelah korban tidak sadar,kemudian tersangka menyeret dan membuang korban ke Sungai.

Adapun Barang bukti yang disita berupa sepeda motor korban,pakaian,handphone milik korban dan tersangka.

Atas perbuatannya  tersangka dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia sesuai pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Penulis : Renaldi Pratama

Editor : M.Akbar

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas
Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:26 WITA

Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Berita Terbaru