Jakarta – Tim Hukum Aurama resmi melaporkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa, 14 November 2024. Langkah ini diambil karena mereka menilai Bawaslu Gowa tidak profesional dan tidak serius dalam menangani sejumlah laporan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat negara lainnya.
Tim Hukum Aurama, yang terdiri dari Muhammad Arkam, Erwin Natsir, Nuralim, dan Solihin, menyampaikan laporan tersebut langsung ke DKPP. Selain itu, mereka juga mendatangi lembaga negara lain, termasuk Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), untuk menyampaikan pengaduan terkait.
“Kami melihat Bawaslu Gowa gagal mengambil langkah-langkah pencegahan dan bersikap pasif dalam melakukan pengawasan, padahal mereka memiliki dukungan sumber daya yang besar, baik dari segi infrastruktur hingga tingkat terbawah, maupun dari sisi anggaran,” ujar Ridwan Basri, salah satu perwakilan Tim Hukum Aurama.
Menurutnya, laporan ini menjadi bentuk desakan kepada DKPP agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Bawaslu Gowa, mengingat peran vital lembaga tersebut dalam menjaga integritas pelaksanaan pemilu.
Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Gowa belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Tim Hukum Aurama. DKPP sendiri diperkirakan akan memulai pemeriksaan atas laporan tersebut dalam waktu dekat.
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan