“Ada formulir untuk yang pindah memilih, nanti diisi dan ditandatangani. Alasannya apa? Terus kita lihat dokumen pendukungnya apa yang mereka bawa,” sambungnya.
Mahlisa juga mengingatkan soal hak memilih dimana pindah memilih ini berlaku dalam satu provinsi antar kabupaten dan kota.
“Jika ada masyarakat yang mau pindah memilih, harus pindah domisi terlebih dahulu. Namun untuk tahapan berlaku sebelum tanggal 28 Oktober 2024. Sementara yang sekarang masih bisa pindah memilih dengan 4 alasan tadi sampai tanggal 20 November besok,” rincinya.
Halaman Berita ini : 1 2
Penulis : Yustus
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan