PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melaksanakan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang OR Walkot. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ita Rosita, sebagai narasumber utama. Rabu (20/11/2024)
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh unsur PPID dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang. Acara bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan mengantisipasi potensi sengketa informasi di wilayah tersebut.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Agus Fendi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ketua KI Babel. Menurutnya, kehadiran Ita Rosita sebagai narasumber merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi PPID untuk mendalami materi terkait KIP.
“Saya berharap, seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan bertanya langsung kepada Bu Ita. Tugas badan publik adalah memahami secara mendalam KIP, termasuk menyelesaikan sengketa informasi yang mungkin terjadi,” ungkap Agus.
Meningkatkan Kepatuhan terhadap UU KIP
Agus menegaskan, sosialisasi ini merupakan wujud nyata kepatuhan Pemkot Pangkalpinang terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam penerapannya, Pemkot Pangkalpinang telah mengakomodasi aturan tersebut melalui sejumlah peraturan daerah.
“Secara normatif, aturan ini sudah sangat jelas. Tidak ada alasan bagi badan publik di Pemkot Pangkalpinang untuk tidak memahami atau bahkan tidak mematuhi KIP. Dengan adanya peraturan daerah yang mendukung, seharusnya semua unsur PPID dapat bekerja sesuai regulasi,” tambahnya.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : KBO BABEL
Editor : Redaksi DNID Babel
Sumber Berita : KI BABEL