PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Usai pemungutan suara pada 27 November 2024, suasana politik di Provinsi Bangka Belitung memanas. Hasil real count internal menunjukkan Pasangan Calon (Paslon) 01 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, yang mengusung slogan “Beramal,” memperoleh 44,68% suara. Sementara itu, Paslon 02 mencatatkan 45,79% suara, dengan selisih kurang dari 2%. Kamis (28/11/2024).
Namun, hasil ini langsung memicu evaluasi dan konsolidasi dari Tim Pemenangan “Beramal.” Dalam konferensi pers yang digelar di Pangkalpinang, Ketua Tim Pemenangan, Irham, menyampaikan temuan awal yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius selama proses pemilu.
Dugaan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Irham mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa indikasi pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilu. Dugaan kecurangan tersebut meliputi praktik politik uang (money politics), pemberian barang-barang kepada pemilih, hingga pelanggaran selama masa kampanye yang diduga dilakukan oleh Paslon 02 dan tim pendukungnya.
“Kami juga mencatat adanya dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu di tingkat KPPS yang mengarahkan pemilih untuk mendukung Paslon tertentu,” ujar Irham.
Salah satu temuan paling mencolok adalah tingginya jumlah surat suara tidak sah, yang mencapai 61.856 lembar. Tim “Beramal” menduga angka ini mencerminkan adanya upaya manipulasi hasil suara yang terorganisir.
Langkah Hukum ke Bawaslu
Sebagai tindak lanjut, Tim Pemenangan “Beramal” bersama tim hukum Paslon 01 telah melaporkan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi Bangka Belitung pada pukul 23.00 WIB, 27 November 2024. Laporan tersebut didasarkan pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2024, yang mengatur penanganan pelanggaran pemilu.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Sumber Berita : TIM BERAMAL