Berita Harian Makassar-DNID.co.id– Warga di Jalan Al Markas 2, lorong 2 Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Mengeluhkan akses jalan yang tertutup, karena akses jalan umum terhalangi kata warga ada pembangunan rumah Kos-kosan.
Pembangunan rumah kos-kosan itu membuat jalan yang digunakan masyarakat semakin sempit bahkan tak dapat lagi di akses warga.

“Kami warga di sini merasa terganggu dan sangat terhalangi karena pembangunan kos-kosan tersebut,” keluh warga yang berinisial MG, dan HF kepada Wartawan DNID.co.id, Sabtu (30/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
HF juga mengeluhkan akses jalan di Lorong sempit sekali, pass dekat rumah saya juga terhalangi pak.
Lanjutnya Irt HF ini menunjukan Sertifikat Hak Milik alas hak kepemilikan HF itu saya jelas akses jalan umum itu, jelasnya.
Sementara kita ini tidak dapat lagi dilalui, utamanya anak anak yang akan pergi mengaji di ujung jalan yang kini tertutup.
“Sekarang anak anak disini malas pergi mengaji, karena kalo mau pergi mengaji harus memutar ke kompleks Unhas, na jauh sekali” kata MG, saat dikomfirmasi.
Apalagi sekarang pemilik kos menambah bangunan dibagian belakang rumah kos, sehingga akses saat ini praktis sudah tertutup sama sekali.
“Dibanguni lagi, tapi berenti sekitar 3 bulan mi ,katanya yang punya kos kurang dananya” kata MG.
Bukan hanya lorong yang kini tak dapat lagi dilalui, pembangunan rumah kos-kosan itu memberikan dampak yang negatif terhadap warga sekitarnya.
Seperti pembuangan airnya memasuki rumah warga, para Ibu Rumah Tangga (IRT) mengaku resah karena air kos-kosan itu masuk di rumahnya.
“Pembuangan airnya masuk ke rumah saya, ini sangat menganggu dan meresahkan,” kata IRT PL (69).
Sekadar diketahui pembangunan tersebut sudah berdiri sejak 2021 lalu.
Para warga sangat dirugikan karena akses jalan umum tersebut sempit, airnya memasuki area rumah orang dan lainnya.
“Sebenarnya mau di bangun Posyandu Kelurahan Lembo, tetapi karena akses jalan tertutup akibat adanya bangunan rumah kos-kosan jadi ndk jadi mi,” ungkapnya.
Sekadar diketahui diduga kos milik inisial IM itu tidak memiliki surat izin membangun(IMB) bahkan diduga yang bersangkutan tidak memiliki surat tanah.
Mengingat dia mendirikan bangunan dan mengambil akses jalanan umum.
Dalam waktu dekat ini warga akan mengadukan persoalan itu ke Pemerintah Kecamatan Tallo, Makassar.
Warga meminta kepada aparat pemerintahan agar turun tangan segera mungkin.
Semenetara wartawan dnid konfirmasi distaru kota makassar sampai saat ini belum menanggapi tutupnya.
Penulis : Mursalim Thahir
Editor : Abdi M. Said
Sumber Berita : Redaksi