Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan
Pelabuhan Tanjungkalian menjadi titik pengawasan utama dalam mencegah penyelundupan.
Meski begitu, upaya ini sering kali menemui kendala, terutama karena keterbatasan sumber daya manusia dan perangkat pendukung.
Salah satu solusi yang disarankan adalah meningkatkan penggunaan teknologi seperti pemindai muatan atau CCTV canggih untuk memantau aktivitas di pelabuhan secara real-time.
Selain itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai penting untuk memberantas tambang ilegal serta penyelundupan timah.
Program edukasi bagi masyarakat sekitar tambang juga diperlukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap aktivitas tambang ilegal yang sering kali menjadi mata pencaharian utama.
Sanksi Hukum bagi Pelaku
Penyelundupan timah merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Namun, sanksi ini belum sepenuhnya memberikan efek jera, terutama bagi para pelaku jaringan besar yang memiliki modal besar dan akses kuat.
“Kami tidak hanya fokus pada sopir truk atau pelaku lapangan. Kami bertekad membongkar hingga ke aktor intelektual dan siapa saja yang menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal ini,” tegas seorang pejabat Polda Babel.
Masa Depan Pengelolaan Timah di Babel
Kasus penyelundupan ini mencerminkan perlunya perbaikan sistem pengelolaan sumber daya timah di Bangka Belitung.
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Zulfikar
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : KBO BABEL