Breaking News

Polda Babel Gagalkan Upaya Penyelundupan Timah di Pelabuhan Tanjungkalian

Minggu, 15 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan

Pelabuhan Tanjungkalian menjadi titik pengawasan utama dalam mencegah penyelundupan.

Meski begitu, upaya ini sering kali menemui kendala, terutama karena keterbatasan sumber daya manusia dan perangkat pendukung.

Salah satu solusi yang disarankan adalah meningkatkan penggunaan teknologi seperti pemindai muatan atau CCTV canggih untuk memantau aktivitas di pelabuhan secara real-time.

Selain itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai penting untuk memberantas tambang ilegal serta penyelundupan timah.

Program edukasi bagi masyarakat sekitar tambang juga diperlukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap aktivitas tambang ilegal yang sering kali menjadi mata pencaharian utama.

Sanksi Hukum bagi Pelaku

Penyelundupan timah merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Namun, sanksi ini belum sepenuhnya memberikan efek jera, terutama bagi para pelaku jaringan besar yang memiliki modal besar dan akses kuat.

“Kami tidak hanya fokus pada sopir truk atau pelaku lapangan. Kami bertekad membongkar hingga ke aktor intelektual dan siapa saja yang menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal ini,” tegas seorang pejabat Polda Babel.

Masa Depan Pengelolaan Timah di Babel

Kasus penyelundupan ini mencerminkan perlunya perbaikan sistem pengelolaan sumber daya timah di Bangka Belitung.

Penulis : Zulfikar

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : KBO BABEL

Berita Terkait

Warning! Mesin Uang Palsu di Makassar di Amankan Polisi
Patroli Gabungan TNI-Polri Gencar di Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tak Ada Anggota Masuk Tanpa Izin
Antisipasi Balap Liar di Makassar, Puluhan Kendaraan Motor Knalpot Brong Diamankan
Berantas Miras di Makassar, Reskrim Polsek Mariso Amankan 3 Pria Asik Pesta Miras
Satresnarkoba Polres Luwu Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Palopo
Penghargaan Polrestabes Makassar Raih Pridikat Pertama Pelayanan Publik Tahun 2024
Terkait Proyek Gedung Miring,Ini Kata Kuasa Hukum Leni
Mendadak Kasipropam Polres Gowa AKP Abdul Wahab Maulana, S.H., Melakukan Pemeriksaan Ponsel
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Desember 2024 - 16:09 WIB

Polda Babel Gagalkan Upaya Penyelundupan Timah di Pelabuhan Tanjungkalian

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:27 WIB

Warning! Mesin Uang Palsu di Makassar di Amankan Polisi

Minggu, 15 Desember 2024 - 02:28 WIB

Patroli Gabungan TNI-Polri Gencar di Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tak Ada Anggota Masuk Tanpa Izin

Minggu, 15 Desember 2024 - 02:12 WIB

Antisipasi Balap Liar di Makassar, Puluhan Kendaraan Motor Knalpot Brong Diamankan

Minggu, 15 Desember 2024 - 01:26 WIB

Satresnarkoba Polres Luwu Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Palopo

Sabtu, 14 Desember 2024 - 19:00 WIB

Penghargaan Polrestabes Makassar Raih Pridikat Pertama Pelayanan Publik Tahun 2024

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:08 WIB

Terkait Proyek Gedung Miring,Ini Kata Kuasa Hukum Leni

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:42 WIB

Mendadak Kasipropam Polres Gowa AKP Abdul Wahab Maulana, S.H., Melakukan Pemeriksaan Ponsel

Berita Terbaru

Opini

UZLAH : Resolusi Untuk Kemerdekaan Diri

Minggu, 15 Des 2024 - 19:55 WIB

Kriminal Hukum

Polda Babel Gagalkan Upaya Penyelundupan Timah di Pelabuhan Tanjungkalian

Minggu, 15 Des 2024 - 16:09 WIB

Kriminal Hukum

Warning! Mesin Uang Palsu di Makassar di Amankan Polisi

Minggu, 15 Des 2024 - 14:27 WIB